Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga owner kosmetik berbahaya di Makassar sebagai tersangka.

Produk-produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga owner kosmetik bermerkuri sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta mendapatkan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik.

BACA JUGA :  KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Para pemilik kosmetik yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudhiawan.

Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Akun TikTok Dokter Ika Diserang Pencinta Produk Kosmetik Merkuri

“Hukuman minimal 4 tahun untuk tindak pidana ini memungkinkan penerapan TPPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029
Jenderal Tangguh yang Pernah Alami Kecelakaan Helikopter Kini Nahkodai Polda Sulsel
PERMAHI Apresiasi Langkah Tegas Polres Aceh Timur Jaga Keamanan Selama Ramadan
HMI Makassar Gedor Praktik Pengoplosan BBM, Petinggi Pertamina Sulsel Diminta Diaudit
Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup
GMPH Desak Kapolda Tindak Oknum Polisi yang Terima Upeti Tambang Ilegal di Maros
Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WITA

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:09 WITA

Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:04 WITA

Jenderal Tangguh yang Pernah Alami Kecelakaan Helikopter Kini Nahkodai Polda Sulsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:07 WITA

PERMAHI Apresiasi Langkah Tegas Polres Aceh Timur Jaga Keamanan Selama Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WITA

HMI Makassar Gedor Praktik Pengoplosan BBM, Petinggi Pertamina Sulsel Diminta Diaudit

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA