Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 November 2024 - 19:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga owner kosmetik berbahaya di Makassar sebagai tersangka.

Produk-produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024)

BACA JUGA :  Kala Wartawan Diintimidasi Oknum Jenderal Polisi Bintang Dua

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga owner kosmetik bermerkuri sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta mendapatkan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Para pemilik kosmetik yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudhiawan.

Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

“Hukuman minimal 4 tahun untuk tindak pidana ini memungkinkan penerapan TPPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terbaru