Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga owner kosmetik berbahaya di Makassar sebagai tersangka.

Produk-produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga owner kosmetik bermerkuri sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta mendapatkan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik.

BACA JUGA :  UNM Bantah Polisi Soal Temuan Bunker Narkoba di Kampus

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Para pemilik kosmetik yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudhiawan.

Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

“Hukuman minimal 4 tahun untuk tindak pidana ini memungkinkan penerapan TPPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Berita Terbaru