Begini Kronologi Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Zonafaktualnews.com – Remaja putri asal Papua ditemukan tewas di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Mei 2023 malam.

Polisi yang mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan, menyatakan korban bernama ABK (16), putri dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Dari hasil olah TKP, polisi menduga terjadi kasus pembunuhan, dibuktikan dengan menemukan beberapa botol minuman keras di dekat mayat korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari pemeriksaan fisik mayat yang dilakukan di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang.terdapat luka lecet di tubuh korban.

“Jadi Kamis malam ada laporan orang meninggal di kawasan Bendan Semarang. Anggota kami, piket Reskrim dan Inafis langsung ke TKP terus melakukan pemeriksaan,

Korban ternyata adalah putri dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Sekarang masih kita dalami sambil menunggu autopsi, termasuk persetujuan keluarga,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA :  Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Alinsia Bokman Kondomo

Ada tiga orang yang sudah diperiksa termasuk yang membawa korban ke rumah sakit dan juga yang mengajak korban ke kos tersebut.

Beberapa barang bukti juga sudah diamankan antara lain sejumlah botol minuman keras berbagai jenis.

Dari keterangan beberapa saksi, korban sebelumnya diketahui sempat pergi dengan teman dekat prianya yang berinisial AN.

Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Nashir (22) di kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16).

Pelaku merupakan kenalan korban dan baru pertama kali bertemu korban. Berikut kronologi kasus tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan pada 3 Mei lalu.

Keduanya berkenalan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan bertemu pada 18 Mei 2023.

“Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tanggal 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor WhatsApp, janji ketemu,” ujar Irwan di kantornya, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Ditangkap

Pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos yang ada di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor.

AN juga sudah menyiapkan minuman keras untuk diminum berdua bersama korban.

Di dalam kamar kos itu, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Korban lalu merasa mual dan sempat diberi susu dan air kelapa. Bukan membaik, korban justru kejang.

“Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,” kata Irwan.

Melihat korban tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikan korban ke RS Elisabeth.

Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Semarang. Polisi kemudian memeriksa 9 orang saksi dan mengamankan pelaku.

Jasad korban juga dipindah ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi. Polisi menduga korban antara mati lemas, gagal napas, atau keracunan.

Usai autopsi, jenazah kemudian disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. Ayah korban langsung yang menjemput jenazah putrinya di rumah sakit.

BACA JUGA :  Fakta-fakta Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Korban dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sejumlah pejabat Provinsi Papua Pegunungan terlihat ikut memberangkatkan jenazah ke pemakaman.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka. Hingga kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel korban dan pelaku.

Nashir juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media, dia meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat,” kata Nashir di Mapolrestabes Semarang.

Editor : Isal

Berita Terkait

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Isu Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Perlahan Terbuka
Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:50 WITA

Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WITA

KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terbaru