Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Ditangkap

Senin, 22 Mei 2023 - 08:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Ditangkap

Foto Kolase : Pelaku Ahmad Nasir (22) dan korban ABK

Zonafaktualnews.com – Pelaku pembunuhan gadis inisial ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, ditangkap.

Adalah AN alias Ahmad Nasir (22), pelaku tak lain adalah teman ABK warga Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang.

Alinsia Bokman Kondomo alias ABK ditemukan tewas di kamar kost teman prianya di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor,Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa korban dan pelaku baru berkenalan pada 3 Mei 2023 yang lalu.

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

Pelaku dan korban juga sempat bersetubuh, sebelum korban tewas. Keduanya pun mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.

“Korban meminta dijemput di rumah terus dibawa ke kost pelaku. Di situ korban ingin minum-minum, terus diberikan miras amer oleh pelaku.

Setelah itu korban minta disetubuhi oleh pelaku”, terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar (22/5/2023).

Menurut Kombes Irwan, ini hanya pengakuan dari pelaku, pihaknya masih terus mendalami pernyataan pelaku yang belum bisa bisa dipercayai sepenuhnya.

BACA JUGA :  Lama Tak Disentuh "Burung", Janda Satu Anak Perkosa Brondong
Ilustrasi Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AN pada saat akan kembali ke kostnya pada Sabtu (20/5/2023) malam.

“Kita amankan pada Sabtu malam, saat mau pulang ke kosnya,” ujar Irwan.

Kepada polisi AN ingin meminta maaf kepada keluarga korban, dan masyarakat atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya intinya hanya bisa minta maaf ke keluarga korban, pak Polisi dan masyarakat. Sekali lagi minta maaf,” kata AN.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan

BACA JUGA :  Banjir "Blokade" 7 Kecamatan di Pangkep

Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Atika

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel