Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Dilaporkan Penggelapan Mobil

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamborghini Aventador SV Or Aston Martin DBS Superleggera (Foto Ilustrasi Mobil Mewah, Google/Image)

Lamborghini Aventador SV Or Aston Martin DBS Superleggera (Foto Ilustrasi Mobil Mewah, Google/Image)

Zonafaktualnews.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan penggelapan sembilan unit mobil mewah.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun.

Pengusaha asal Malaysia itu melaporkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan  tersebut viral di media sosial, Senin (13/5/2024).

Dalam video yang beredar di media sosial X, Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan atas penggelapan mobil.

Pengusaha asal Malaysia melalui kuasa hukum Johny Politon dari kantor kuasa hukum OC Kaligis & Associate mengatakan sembilan unit mobil mewah yang masuk di Indonesia dengan tujuan pameran.

BACA JUGA :  Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim

“Kami kuasa hukum Pak Kenneth Koh dari Malaysia datang melaporkan ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan sembilan mobil mewah yang masuk ke Indonesia dengan tujuan pameran, tetapi faktanya sampai hari ini berada di Bea Cukai Bandara Soetta,” ujarnya dikutip dari akun X, Sabtu (11/5/2024).

Sembilan unit mobil mewah yang terdiri dari Lamborghini, Aston Martin, McClaren, hingga Rolls Royce itu datang ke Indonesia untuk keperluan pameran. Setelah pameran selesai, mobil itu akan kembali ke negara asal.

“Kegunaannya itu hanya untuk kepentingan pameran dan selesai pameran harus dikembalikan lagi ke negara asal, itu didukung oleh aturan-aturan bagaimana penggunaan mobil-mobil yang akan dipakai pameran,” ujar pengacara dalam video tersebut.

BACA JUGA :  Artis Angela Lee Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dugaan tindak pidana ini dilayangkan lantaran pemegang dokumen, yakni Kenneth Kok tidak diperkenankan untuk melihat kondisi mobil lantaran pihak Bea Cukai telah menerbitkan denda. Bahkan, juga diduga mobil tersebut sudah beredar di jalan.

“Saat kami akan mengecek fisik, kami tidak diberikan izin. Padahal satu hari sebelumnya sudah diberikan izin oleh Kepala Bea Cukai Soetta. Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 421 oleh pihak Bea Cukai,” ungkapnya

Netizen pun ikut berkomentar terkait kasus yang kembali melibatkan Bea Cukai. Sebelumnya, Bea Cukai juga menahan hibah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

BACA JUGA :  Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Namun, setelah viral, Bea Cukai langsung bergerak hingga memberikan langsung alat tersebut ke SLB tanpa ada bea masuk dan pajak impor.

“Segitu banyaknya oknum di Bea Cukai, masa institusi tidak tau? jangan salahkan masyarakat kalau berfikir institusi terlibat,” ucap akun @kura2giok.

“Hadeh, lagi dan lagi,” tulis akun @howluckyfifly.

“Pusatnya penyamun berdasi ya di Kemenkeu ya di Bea Cukai ini. Mereka bisa berulah sesukanya. Gerah bener lihat instasi yang buat aturan suka-suka gue,” tulis akun @AnakLolina2.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Berita Terbaru