Zonafaktualnews.com – Bisnis rental harian bajaj yang dijalankan oleh Bajaj Showroom & Maxride Indonesia tengah menjadi sorotan.
Dugaan kuat mencuat bahwa operasional bajaj di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tidak memenuhi persyaratan izin operasional dan perpajakan yang berlaku, berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Laporan juga menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan ini belum melunasi pajak daerah yang diwajibkan.
Kondisi ini dianggap melanggar aturan dan memicu kekhawatiran akan dampak negatif pada pendapatan pemerintah daerah.
Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, turut disorot dalam masalah ini.
Aplikasi tersebut dituduh mengabaikan kewajiban untuk mematuhi aturan pajak dan izin operasional.
Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda dalam menertibkan kendaraan bajaj ilegal tersebut.
“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9/2024).
Ruslan menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah dalam mengatasi masalah ini agar tidak merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah.
Aturan Terkait:
- Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
- Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pihak dari Bajaj Showroom maupun Maxride Indonesia yang memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran tersebut.
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News