Bajaj Rental Tanpa Pajak! Maxride Indonesia Dituding Rugikan Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 06:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bisnis rental harian bajaj yang dijalankan oleh Bajaj Showroom & Maxride Indonesia tengah menjadi sorotan.

Dugaan kuat mencuat bahwa operasional bajaj di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tidak memenuhi persyaratan izin operasional dan perpajakan yang berlaku, berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

Laporan juga menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan ini belum melunasi pajak daerah yang diwajibkan.

Kondisi ini dianggap melanggar aturan dan memicu kekhawatiran akan dampak negatif pada pendapatan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, turut disorot dalam masalah ini.

Aplikasi tersebut dituduh mengabaikan kewajiban untuk mematuhi aturan pajak dan izin operasional.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda dalam menertibkan kendaraan bajaj ilegal tersebut.

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9/2024).

BACA JUGA :  PTKP HmI Badko Sulselbar Ultimatum Dirlantas: Tindak Bajaj Ilegal atau Kami Turun ke Jalan!

Ruslan menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah dalam mengatasi masalah ini agar tidak merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah.

Aturan Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada pihak dari Bajaj Showroom maupun Maxride Indonesia yang memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran tersebut.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru