Bajaj Rental Tanpa Pajak! Maxride Indonesia Dituding Rugikan Daerah

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Kantor Bajaj Showroom & Maxride Indonesia

Zonafaktualnews.com – Bisnis rental harian bajaj yang dijalankan oleh Bajaj Showroom & Maxride Indonesia tengah menjadi sorotan.

Dugaan kuat mencuat bahwa operasional bajaj di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros tidak memenuhi persyaratan izin operasional dan perpajakan yang berlaku, berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Banyak kendaraan bajaj yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan juga menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan ini belum melunasi pajak daerah yang diwajibkan.

BACA JUGA :  PTKP HmI Badko Sulselbar Ultimatum Dirlantas: Tindak Bajaj Ilegal atau Kami Turun ke Jalan!

Kondisi ini dianggap melanggar aturan dan memicu kekhawatiran akan dampak negatif pada pendapatan pemerintah daerah.

Aplikasi Maxride Indonesia, yang mengoordinasikan operasional bajaj di lintas kabupaten, turut disorot dalam masalah ini.

Aplikasi tersebut dituduh mengabaikan kewajiban untuk mematuhi aturan pajak dan izin operasional.

Sekretaris Jenderal LSM Kompleks, Ruslan, menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda dalam menertibkan kendaraan bajaj ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

“Kami mendukung penuh penertiban bajaj yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak daerah. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bagi pemerintah,” kata Ruslan dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9/2024).

Ruslan menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah dalam mengatasi masalah ini agar tidak merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah.

Aturan Terkait:

  • Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan membayar pajak.
  • Pasal 72 ayat (3) Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 mewajibkan kendaraan bermotor membayar pajak daerah.
BACA JUGA :  Bajaj Showroom & Maxride Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak dan Izin Operasional

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan memastikan setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada pihak dari Bajaj Showroom maupun Maxride Indonesia yang memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran tersebut.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru