Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Agu 2023 09:49 WITA ·

2 Anggota DPRD Sinjai yang Dicokok Kasus Sabu Tidak Ditemukan BB


					Ilustrasi penangkapan Perbesar

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Sinjai yang dicokok polisi tidak ditemukan adanya barang bukti (BB).

Sebelumnya, Politikus PAN dan Golkar asal Kabupaten Sinjai, itu diringkus polisi pada Selasa 1 Agustus 2023

Keduanya diringkus saat akan gelar pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar.

Dua politikus yang juga anggota DPRD Sinjai itu bernama Kamriyanto alias Anto dan M. Wahyu.

Anto diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wahyu dari fraksi Golkar.

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi

BACA JUGA :  Tampang Nasrul Nasir Suami Nur Utami yang Jadi Buruan Polisi

Kedua anggota dewan itu diringkus saat mereka sedang berada di salah satu hotel Jalan Pelita Raya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari Kedua oknum anggota dewan tersebut yakni 0.39 gram.

“Sementara diproses mereka bersama barang buktinya,” kata Kombes Pol Darmawan Affandi

Kendati demikian, ke dua anggota DPRD Sinjai tersebut tidak berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Ardiansyah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel

“Belum ada tersangka, prosesnya masih penyelidikan bukan penyidikan,” ujar AKBP Ardiansyah, Kamis (17/8/2023).

Ardiansyah mengatakan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara ditemukan alat Bon, Tes urine positif tetapi faktanya, keduanya baru memesan sabu seberat 0,39 gram dan tidak ditemukan ada barang bukti.

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

“Tidak ada barang bukti ditemukan tetapi keduanya baru ingin memesan sabu,” ujar Mantan Kapolres Palopo itu.

Ardiansyah menambahkan, tugas kami hanya menangani proses penangkapan hingga penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Dari hasil perkara dan fakta yang ditemukan oleh penyidik keduanya dinyatakan pengguna narkoba.

“Dari hasil perkara itu dilakukan terhadap keduanya Rehabilitasi,”ungkapnya.

Ardiansyah kembali menegaskan bahwa tidak semua pengguna Narkoba itu dilakukan tindak pidana hukum karena kita mengenal surat edaran Kabareskrim polri tentang Restoratif Justice (RJ) dan hal itu berlaku untuk umum.

BACA JUGA :  Megawati Sebut Jokowi Tanpa PDIP Tak Bisa Jadi Presiden

“Ketika ditemukan urine positif, alat Bon, dan tidak ada barang bukti bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dua anggota DPRD Sinjai yang berstatus rehab menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-78 di halaman kantor Bupati Sinjai, pada Kamis (17/8/2023).

Polisi menyebut keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.

 

 

Editor : Id Amor

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Pasukan Merah Kaltim Murka Kutuk Serangan Ormas Manguni di Bitung

28 November 2023 - 08:07 WITA

Pasukan Merah Kaltim Murka Kutuk Serangan Ormas Manguni di Bitung

Laskar Api Islam Makassar Geram Ancam Lenyapkan Ormas Manguni

26 November 2023 - 18:15 WITA

Ormas Pro Israel Laskar Manguni Minahasa (X Twitter)

Polisi Kantongi Identitas “Pencabut Nyawa” IRT di Bone

11 November 2023 - 14:36 WITA

Polisi Kantongi Identitas “Pencabut Nyawa” IRT di Bone

Transaksi Sabu dengan Warga, Aipda RS di Sinjai Ditangkap

9 November 2023 - 06:08 WITA

Transaksi Sabu dengan Warga, Aipda RS di Sinjai Ditangkap (Foto Ilustrasi)

Ngamuk Gaji Tak Dibayar, Honorer Satpol PP Mamasa Segel Kantor BPKD

7 November 2023 - 15:59 WITA

Ngamuk Gaji Tak Dibayar, Honorer Satpol PP Mamasa Segel Kantor BPKD

Kanit Tipidter Diminta Tak Jadi Pahlawan ke Mafia BBM di SPBU Terang-Terang

22 September 2023 - 09:03 WITA

Kanit Tipidter Diminta Tak Jadi Pahlawan ke Mafia BBM di SPBU Terang-Terang
Trending di Daerah