Zonafaktualnews.com – Dua anggota DPRD Sinjai yang dicokok polisi tidak ditemukan adanya barang bukti (BB).
Sebelumnya, Politikus PAN dan Golkar asal Kabupaten Sinjai, itu diringkus polisi pada Selasa 1 Agustus 2023
Keduanya diringkus saat akan gelar pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar.
Dua politikus yang juga anggota DPRD Sinjai itu bernama Kamriyanto alias Anto dan M. Wahyu.
Anto diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wahyu dari fraksi Golkar.
Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi
Kedua anggota dewan itu diringkus saat mereka sedang berada di salah satu hotel Jalan Pelita Raya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari Kedua oknum anggota dewan tersebut yakni 0.39 gram.
“Sementara diproses mereka bersama barang buktinya,” kata Kombes Pol Darmawan Affandi
Kendati demikian, ke dua anggota DPRD Sinjai tersebut tidak berstatus sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Ardiansyah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel
“Belum ada tersangka, prosesnya masih penyelidikan bukan penyidikan,” ujar AKBP Ardiansyah, Kamis (17/8/2023).
Ardiansyah mengatakan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara ditemukan alat Bon, Tes urine positif tetapi faktanya, keduanya baru memesan sabu seberat 0,39 gram dan tidak ditemukan ada barang bukti.
“Tidak ada barang bukti ditemukan tetapi keduanya baru ingin memesan sabu,” ujar Mantan Kapolres Palopo itu.
Ardiansyah menambahkan, tugas kami hanya menangani proses penangkapan hingga penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Dari hasil perkara dan fakta yang ditemukan oleh penyidik keduanya dinyatakan pengguna narkoba.
“Dari hasil perkara itu dilakukan terhadap keduanya Rehabilitasi,”ungkapnya.
Ardiansyah kembali menegaskan bahwa tidak semua pengguna Narkoba itu dilakukan tindak pidana hukum karena kita mengenal surat edaran Kabareskrim polri tentang Restoratif Justice (RJ) dan hal itu berlaku untuk umum.
“Ketika ditemukan urine positif, alat Bon, dan tidak ada barang bukti bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dua anggota DPRD Sinjai yang berstatus rehab menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-78 di halaman kantor Bupati Sinjai, pada Kamis (17/8/2023).
Polisi menyebut keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.
Editor : Id Amor