1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Kemenkumham memberi remisi kepada 1.466 narapidana penganut agama Hindu di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti merinci bahwa 1.463 narapidana memperoleh RK I masa pidana sebagian.

“Setelah memperoleh remisi narapidana masih harus menjalankan sisa pidana di dalam rumah tahanan negara” kata Rika melansir dari keterangan resmi, Rabu (22/3/2023)

Tidak hanya itu, ada tiga orang narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Rika menyebut bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dengan baik.

Pemberian emisi diatur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA :  Firasat Habib Bahar Dibuntuti hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ucapnya

Diketahui, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

BACA JUGA :  Parah, Nahkoda Kapal Pelni KM Labobar 'Pungli' Berjamaah?

Editor : Isal

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Goyangan Janda Muda

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:14 WITA