Wuih! Peraturan Pemerintah No 10, PNS Boleh Berpoligami

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS Boleh Poligami

Ilustrasi PNS Boleh Poligami

Zonafaktualnews.com – Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS pria boleh poligami.

Menurut analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (3/6/2023)

BACA JUGA :  Video Panas Mirip Rebecca Klopper Masih Beredar di Medsos

Syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.

Untuk syarat alternatif, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Disamping itu, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang – kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA :  GRB Minta Bea Cukai Tidak 86 Kan Kasus Rokok Ilegal dengan Pelaku

Syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

BACA JUGA :  Jokowi Minta Pengendalian Inflasi Harus Detail

Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Panggung Sastra Perempuan Merah Putih Akan Digelar TISI di Eco Park untuk Hari Kartini
dr. Nirmalasari Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan, Kapolres Parepare: MR Meninggal karena Sakit
4 Tahun Berkarya, Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Akan Gelar Perayaan dan Pelantikan
Gerakan Rakyat Kukuhkan Haji Paris Sebagai Komando di Makassar
Oalah, Masak Belum Selesai Sudah Dibopong, Menantu Polisi Lecehkan Ibu Mertua
Disawer Rp150 Juta, DJ Nathalie Holscher Dikecam: “Salah Saya di Mana?”
Kapolres Parepare Akhirnya Akui, MR Diduga Tewas Dianiaya Dua Polisi
AAS Building Bermasalah, Andi Amran Sulaiman Diduga Beli Tanah dari Ahli Waris Bodong?

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WITA

Panggung Sastra Perempuan Merah Putih Akan Digelar TISI di Eco Park untuk Hari Kartini

Senin, 21 April 2025 - 10:42 WITA

dr. Nirmalasari Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan, Kapolres Parepare: MR Meninggal karena Sakit

Minggu, 20 April 2025 - 17:50 WITA

4 Tahun Berkarya, Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Akan Gelar Perayaan dan Pelantikan

Sabtu, 19 April 2025 - 17:22 WITA

Gerakan Rakyat Kukuhkan Haji Paris Sebagai Komando di Makassar

Jumat, 18 April 2025 - 16:55 WITA

Oalah, Masak Belum Selesai Sudah Dibopong, Menantu Polisi Lecehkan Ibu Mertua

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Gaji PNS

Ekobis

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:13 WITA

Petugas menyiagakan perahu karet untuk membantu warga terdampak banjir (Foto: BNPB)

Nasional

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:48 WITA