Wuih! Peraturan Pemerintah No 10, PNS Boleh Berpoligami

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS Boleh Poligami

Ilustrasi PNS Boleh Poligami

Zonafaktualnews.com – Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS pria boleh poligami.

Menurut analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (3/6/2023)

BACA JUGA :  Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.

Untuk syarat alternatif, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Disamping itu, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang – kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA :  AMPR Sulsel Geruduk Kantor Danny Pomanto Desak Alfamidi Ditutup

Syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

BACA JUGA :  Terciduk Nonton "Hohohihe", Siswi SMA Digarap Bapak Tiri

Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Berita Terbaru