Zonafaktualnews.com – Masyarakat Indonesia diminta waspada dengan Kurma Israel yang beredar memakai nama palsu Aljazair.
Kurma Israel tersebut dianggap salah satu modus oleh publik untuk menutupi penolakan boikot.
Penggunaan nama palsu Aljazair itu, setelah adanya video kurma Israel, Medjool, yang dipajang di toko-toko mancanegara.
Kurma Medjool yang sejatinya diproduksi perusahaan asal Israel itu dijual senilai 14,50 euro per kilogram.
Selain itu, terlihat juga logo di tengah kotak memperlihatkan nama perusahaan Israel, Shlomo.
Aktivis pro-Palestina di mancanegara mengecam upaya toko tersebut yang menyembunyikan asal produk untuk menghindari stagnasi barang mengingat seruan boikot produk Israel masih berlangsung.
“Kurma Medjool tidak tumbuh di Aljazair, tapi di wilayah pendudukan,” seru pelanggan toko saat mengingatkan produk tersebut buatan Israel yang dikutip Selasa (12/3/2024).
“Anda harus menghilangkan tanda yang menyesatkan tersebut. Tentu saja saya tidak berbicara di sini tentang kurmanya,
Tapi moralitas Anda yang menempatkan kurma Israel di samping etalase produk Ramadan,” ujar seorang aktivis di Prancis.
Video berisi etalase kurma-kurma Medjool itu viral di media sosial X.
“Saya melihat di etalase Anda yang ditulis untuk bulan Ramadan, namun di sampingnya ada kurma dari sebuah negara yang tentaranya memburu rakyat Gaza seperti kelinci,” ungkap pelanggan.
Sementara itu, organisasi kemanusian Within Our Lifetime (WOL) telah merilis 25 daftar merek kurma Israel.
Kurma Israel ini diserukan kepada masyarakat agar masuk daftar boikot. Berikut daftarnya:
1 Anna and Sarah
2 Bomaja
3 Bonbierra
4 Carmel
5 Delilah
6 Desert Diamond
7 Fancy Medjoul
8 Food to Live
9 Jordan Plains
10 Hadiklaim
11 Kalahari
12 Jordan River
13 King Solomon
14 Karsten Farms
15 Mehadrin
16 Premium Medjoul
17 NavaFresh
18 Rapunzel
19 Royal Treasure
20 Red Sea
21 Sincerely Nuts
22 Shams
23 Star Dates
24 Tamar Barhi
25 Urban Platter
Merespon beredarnya Kurma Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan boikot.
Seluruh umat Islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma,
Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto.
MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan.
Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Editor : Id Amor