Aksi Boikot Berpengaruh, MUI Haramkan Produk Israel, Babe Minta Setop Minyak dan Gas

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Boikot Berpengaruh, MUI Haramkan Produk Israel, Babe Minta Setop Minyak dan Gas

Aksi Boikot Berpengaruh, MUI Haramkan Produk Israel, Babe Minta Setop Minyak dan Gas

Zonafaktualnews.com – Aksi boikot produk sangat mempengaruhi, terlebih lagi Menteri Keuangan Israel meminta sumbangan ke warga.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Israel yang memperbolehkan untuk menerima sumbangan perang dari warga.

Babe Haikal dalam podcast bersama Deddy Corbuzier juga telah mengingatkan, selain boikot, bantuan untuk distribusi minyak dan gas jika disetop oleh Yordania dan Arab Saudi, maka Israel berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara-negara Arab kalau bersatu menyetop permintaan minyak dan gas maka Israel akan lumpuh total, pesawat perang tidak bisa terbang termasuk kendaraan tidak bisa beroperasi,” kata Babe.

BACA JUGA :  Seruan Aksi Boikot Menggema, Ini 121 Daftar Produk Israel di Indonesia

Seruan aksi boikot ini terus meluas, terkni  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa haram dalam menggunakan produk yang berkaitan dengan agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI tentang mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Senin (13/11/2023)

Berikut Isi Fatwa MUI Haramkan Produk Israel

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

BACA JUGA :  Ini 31 Brand Kosmetik Produk Israel yang Diserukan Boikot

Pertama: Ketentuan Hukum

1 Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

2 Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3 Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA :  Aksi Boikot Israel, Saham McDonalds, KFC, Starbucks hingga Netflix Anjlok 

4 Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

MUI pun mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Hal ini dapat di-artikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru