Warga Desak Pemkab Gowa Tindak Tegas Gerai Alfamidi Samata yang ‘Tak Berizin’

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Zonafaktualnews.com –  Warga di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk mengambil tindakan tegas terhadap Gerai Alfamidi di Samata yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Keberadaan gerai tersebut dianggap melanggar aturan perizinan dan zonasi, yang berpotensi merugikan pedagang kecil di kawasan tersebut.

Desakan ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan bahwa Gerai Alfamidi telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun masih belum memasang papan nama yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gerai tersebut beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi papan namanya masih ditutup. Kami curiga mereka belum punya izin lengkap, apalagi kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA :  Pemkab Gowa “Ballorang” Tindaki Pabrik MineralQu, F-KRB : Tak Becus

Keberadaan Alfamidi ini dinilai mengancam pedagang kecil di sekitar pasar tradisional karena melanggar aturan zonasi yang seharusnya menjaga jarak antara toko modern dan pasar rakyat.

Warga setempat mengkhawatirkan persaingan tidak sehat yang akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka.

Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi Samata.

Indra menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memeriksa perizinan gerai dan memanggil manajemen Alfamidi untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan datang ke kantor kami,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp.

Indra juga menyatakan bahwa Pemkab Gowa akan mengirimkan surat teguran kepada pihak Alfamidi jika terbukti beroperasi tanpa izin.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha, bukan perorangan.

“Kami akan mengirimkan surat teguran untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan, seperti izin yang seharusnya diajukan atas nama PT, bukan perorangan,” tegasnya.

Selain itu, Indra menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin konsultasi dan izin Keselarasan Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR), yang berfungsi memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.

BACA JUGA :  Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya dan menegaskan belum ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.

“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin langsung di kabupaten,” ujar Agussalim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamidi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum mendapat respons.

 

(MD/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Berita Terbaru