Warga Desak Pemkab Gowa Tindak Tegas Gerai Alfamidi Samata yang ‘Tak Berizin’

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Zonafaktualnews.com –  Warga di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk mengambil tindakan tegas terhadap Gerai Alfamidi di Samata yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Keberadaan gerai tersebut dianggap melanggar aturan perizinan dan zonasi, yang berpotensi merugikan pedagang kecil di kawasan tersebut.

Desakan ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan bahwa Gerai Alfamidi telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun masih belum memasang papan nama yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gerai tersebut beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi papan namanya masih ditutup. Kami curiga mereka belum punya izin lengkap, apalagi kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA :  Pabrik Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Gowa Dinilai Mandul Hadapi MineralQu

Keberadaan Alfamidi ini dinilai mengancam pedagang kecil di sekitar pasar tradisional karena melanggar aturan zonasi yang seharusnya menjaga jarak antara toko modern dan pasar rakyat.

Warga setempat mengkhawatirkan persaingan tidak sehat yang akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka.

Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi Samata.

Indra menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memeriksa perizinan gerai dan memanggil manajemen Alfamidi untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Pesta Gay di Helen's Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan datang ke kantor kami,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp.

Indra juga menyatakan bahwa Pemkab Gowa akan mengirimkan surat teguran kepada pihak Alfamidi jika terbukti beroperasi tanpa izin.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha, bukan perorangan.

“Kami akan mengirimkan surat teguran untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan, seperti izin yang seharusnya diajukan atas nama PT, bukan perorangan,” tegasnya.

Selain itu, Indra menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin konsultasi dan izin Keselarasan Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR), yang berfungsi memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.

BACA JUGA :  Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya dan menegaskan belum ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.

“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin langsung di kabupaten,” ujar Agussalim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamidi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum mendapat respons.

 

(MD/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru