Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi di Kawasan Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Gerai Alfamidi di Kawasan Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Gerai Alfamidi Samata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Keberadaan gerai ini dianggap melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional.

Pelanggaran tersebut dinilai merugikan pedagang kecil yang merasa terancam oleh persaingan tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan gerai Alfamidi di kawasan Samata ini terungkap saat warga setempat melaporkan adanya pembukaan gerai tanpa papan nama yang jelas.

Seorang warga mengungkapkan bahwa gerai tersebut telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun papan nama masih ditutup, menimbulkan kecurigaan bahwa gerai beroperasi tanpa izin lengkap.

“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi lucunya papan namanya masih ditutup. Mungkin mereka masih ragu-ragu juga karena masyarakat terutama kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya

BACA JUGA :  Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Menanggapi informasi tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi legalitas gerai Alfamidi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa.

Pihak Dinas Perdagangan menyatakan bahwa urusan perizinan bukan wewenang mereka dan mengarahkan media untuk menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.

Tabe, coba tanyaki orang Dinas PMPTSP karena izinnya kan dari sana,” ujar Amir, Kabid Perdastri Kabupaten Gowa, melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya.

Agussalim menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.

“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin siapa tahu langsung di kabupaten,” jelas Agussalim.

BACA JUGA :  Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengakui telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi tersebut.

Indra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengecek izin gerai dan memanggil manajemen Alfamidi guna memberikan klarifikasi.

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan ke kantor kami,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/9/2024).

Indra menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat teguran kepada manajemen Alfamidi untuk segera menyelesaikan perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha atau PT, bukan perorangan.

“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warung Mas Adji Resmi Buka Cabang di Panciro Gowa

Sebelumnya, Indra juga menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin, termasuk izin konsultasi dan izin terkait tata ruang.

Iyye, belum ada izinnya itu lokasi. Izin yang kami maksud yek konsultasinya dan KKPR-nya yang mau kita tahu apakah sesuai tata ruang atau tidak,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen Alfamidi Samata, Kabupaten Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru