Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Zonafaktualnews.com – Keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA :  Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, ikut bersuara terkait persoalan ini. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah,” tegas Ari dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).

BACA JUGA :  Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan segera memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  Nasib Non ASN Terabaikan, Honorer ‘Siluman’ Lulus PPPK? DPRD Gowa Diminta Bertindak

Selain itu, Pasal 274 UU yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang merusak fasilitas jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

LSM GEMPA menilai, tindakan para pelaku usaha ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan dan potensi pemborosan anggaran daerah yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kepentingan publik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA