Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Zonafaktualnews.com – Keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA :  PMII Gowa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Soroti Kebijakan yang Dinilai Tidak Berkeadilan

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, ikut bersuara terkait persoalan ini. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah,” tegas Ari dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).

BACA JUGA :  Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral

Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan segera memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  Nasib Non ASN Terabaikan, Honorer ‘Siluman’ Lulus PPPK? DPRD Gowa Diminta Bertindak

Selain itu, Pasal 274 UU yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang merusak fasilitas jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

LSM GEMPA menilai, tindakan para pelaku usaha ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan dan potensi pemborosan anggaran daerah yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kepentingan publik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru