Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Zonafaktualnews.com – Warga Moncongloe inisial BS melayangkan gugatan perdata terhadap ATR/BPN dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros usai merasa dizalimi selama 8 tahun.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros.

BS mengaku telah mengalami teror dan penganiayaan sejak 2016 akibat kasus penyerobotan tanah yang sedang diproses di Polres Maros. Bahkan, ia pernah dipukul dengan kayu hitam hingga mengalami luka di kepala bagian belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BS, kasus ini telah menguras banyak waktu, tenaga, dan uang. Proses hukum di Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN Maros serta laporan penyerobotan tanah di Polres Maros terus berlarut-larut.

BACA JUGA :  Mayor Dedi Ditahan Buntut Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

“Saya merasa fakta diputarbalikkan. Bahkan, saya dituduh dalam kasus pidana perusakan hanya karena mengelola tanah yang rusak akibat pondasi dan tiang-tiang cor yang dibuat oleh HM (tergugat I) saat menyerobot tanah saya,” ungkap BS kepada media ini, Rabu (17/7/2024).

Dalam gugatannya, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengusut tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ATR/BPN Maros dan Polres Maros serta para tergugat lainnya.

Sidang pertama dijadwalkan pada 8 Agustus 2024. BS merasa ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan dalam penanganan perkaranya yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya, baik secara administratif, tenaga, pikiran, maupun fisik.

BACA JUGA :  Perseteruan Elit Pemkab Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati

BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp 10 miliar.

Ia telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan guna mempertahankan haknya.

“Saya meminta tolong kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri untuk membantu saya sebagai warga biasa. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat, bukan didapat secara gratis. Saya merasa tersiksa diteror selama delapan tahun,” keluh BS.

BACA JUGA :  Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras

Sebelumnya, BS telah mengirim surat ke ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, serta ke Menteri ATR/BPN dan Kapolri, namun masalahnya semakin rumit dan mendapat pelayanan yang buruk.

Akhirnya, BS harus menggugat ke pengadilan sebagai langkah terakhirnya untuk mencari keadilan.

“Semoga hakim yang menyidangkan gugatan saya ini cermat dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga hak-hak saya bisa dipulihkan,” harap BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru