Tren Kosmetik Berjarum Suntik Disetop, BPOM Cabut Izin 16 Produk

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPOM RI (Ist)

Kantor BPOM RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.

Produk-produk tersebut menggunakan metode jarum suntik dalam pengaplikasiannya, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan membahayakan kesehatan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan produk kosmetik dengan metode jarum suntik perlu dihentikan karena melanggar kategori kosmetik dan masuk ke ranah produk medis.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik atau sentuh gambar untuk langsung terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna dalam pernyataan resmi pada Jumat (15/11/2024).

Bahaya Kosmetik Injeksi

BACA JUGA :  Owner Kosmetik RD Viral Akui Akrab dengan Oknum Kepolisian

Produk kosmetik yang diaplikasikan melalui jarum suntik atau microneedle sebenarnya masuk dalam kategori obat, bukan kosmetik.

Proses injeksi harus dilakukan secara steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis untuk memastikan keamanan pengguna.

“Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan. Produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tren kecantikan yang tidak sesuai aturan.

Produk yang diinjeksikan tanpa prosedur medis yang tepat dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi serius.

BACA JUGA :  dr. Oky Review Zam-zam Whitening Cream, Imbau Stop Pakai Skincare Tanpa BPOM

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya

BPOM merilis daftar 16 produk yang telah dicabut izinnya, di antaranya:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia).
  2. Sappire PDRN (Dermakor).
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan).
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena).
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana).
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol.
  13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
  14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia.
  16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia.
BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk-produk kecantikan yang tidak aman.

BPOM juga mengimbau konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan dan memeriksa izin edar yang terdaftar resmi.

Keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren yang berisiko.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut
Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi
Tenaga Honorer Tak Lulus CASN 2024? Ini Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu
KPK Tegaskan Fokus pada Bukti, Tak Gentar Hadapi Seribu Pengacara Hasto
HMPV Tidak Mematikan, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik
Pengacara Kondang Alvin Lim Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:36 WITA

Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:29 WITA

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:03 WITA

Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:56 WITA

Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:57 WITA

Tenaga Honorer Tak Lulus CASN 2024? Ini Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA