Zonafaktualnews.com – Di tengah duka mendalam atas berpulangnya Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, terungkap sebuah amanat penting dalam perjalanan sejarah Kerajaan Gowa.
Pada Jumat, 29 November 2024, kuasa hukum Andi Kumala Idjo, Wawan Nur Rewa, menggelar konferensi pers yang menyampaikan pesan terakhir dari sang Raja kepada publik.
Wawan, yang juga dikenal sebagai Kuasa Hukum Andi Kumala Idjo, dengan penuh kehormatan membacakan wasiat yang telah disampaikan oleh sang Raja sebelum wafat.
Dalam wasiat tersebut, Andi Kumala Idjo memilih putra sulungnya, Andi Muhammad Imam, sebagai penerus tahta Kerajaan Gowa, menjadikannya Raja Gowa ke-39.
“Beban moral bagi saya kalau tidak menyampaikan, dan saya telah membacakan wasiat ini. Secara otomatis surat kuasa saya gugur atau selesai, dan kami anggap telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami. Selanjutnya, kami diberi amanah baru untuk melanjutkan mendampingi Andi Muhammad Imam,” ujar Wawan dengan tegas.
Konferensi pers yang berlangsung di kediaman Raja Gowa ke-38 di Jalan Mangka Dg Bombong, Gowa, pada pukul 16.30 Wita, ini menjadi momen penting bagi keluarga Kerajaan Gowa dan masyarakat.
Wawan mengungkapkan bahwa wasiat itu merupakan titah yang harus dilaksanakan untuk menjaga kelangsungan kerajaan dan kehormatan yang telah diwariskan oleh leluhur.
“Wasiat tersebut harus saya sampaikan agar tanggung jawab saya selesai. Begitu pun hasil musyawarah di Bate Salapang dan keluarga Kerajaan Gowa, akan meneruskan wasiat tersebut,” lanjut Wawan Nur Rewa.
Dalam suasana yang penuh kehormatan dan haru, Wawan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi klaim terhadap tahta Kerajaan Gowa sepeninggal Andi Kumala Idjo.
“Tidak ada yang mengaku-ngaku sebagai Raja Gowa sepeninggal Andi Kumala Idjo, karena langsung diwasiatkan oleh Almarhum kepada putra sulungnya, yaitu Andi Muhammad Imam,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan, bahwa tradisi kerajaan Gowa yang sudah sangat kental dengan aturan dan adat, mengharuskan diterimanya wasiat tersebut dengan penuh pengorbanan, seperti halnya seorang Raja yang meninggalkan wasiat sebelum bertempur.
“Ibarat seorang Raja yang ingin berangkat ke medan pertempuran, menitipkan sebuah wasiat. Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, maka wasiat tersebut yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Meskipun Andi Muhammad Imam telah ditetapkan sebagai Raja Gowa ke-39, pengangkatan formalnya belum dapat dilaksanakan, mengingat keluarga besar Kerajaan Gowa masih dalam suasana berduka.
Wawan menjelaskan bahwa meskipun tidak ada protes dalam musyawarah mengenai wasiat tersebut, pengangkatan Andi Muhammad Imam akan menunggu waktu yang tepat.
“Ketika saya musyawarah dengan ‘Bate Salapang’ dan keluarga Kerajaan, baik kemarin malam maupun tadi pagi (29/11/2024), pembacaan wasiat berjalan dengan lancar, tidak ada yang protes. Saya telah menyerahkan salinannya kepada mereka. Ketika terjadi silang pendapat, hal tersebut lumrah sebagai dinamika,” ujar Wawan.
Selain itu, Wawan menuturkan bahwa sesuai dengan tradisi kerajaan, seorang Raja yang wafat tidak dapat langsung dimakamkan sebelum ada penggantinya yang sah.
“Raja yang wafat tidak bisa diturunkan dari Istana Balla Lompoa dan dimasukkan ke liang lahat kalau belum ada penggantinya. Setelah wasiat tersebut diserahkan kepada Bate Salapang dan disaksikan keluarga Kerajaan Gowa, serta dihadapan umum oleh permaisuri yang menyebutkan Andi Muhammad Imam sebagai putra mahkota, barulah almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang dapat dimakamkan,” paparnya.
Proses ini menjadi simbol perpindahan kekuasaan yang tidak hanya bergantung pada waktu, tetapi juga pada kesepakatan dan kesetiaan terhadap nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendahulu.
Sebuah pengingat bahwa tahta bukan sekadar hak, tetapi amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News