Titah Terakhir dari Istana Balla Lompoa, Raja Gowa Baru Telah Dipilih

Jumat, 29 November 2024 - 22:22 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Titah Terakhir dari Istana Balla Lompoa, Raja Gowa Baru Telah Dipilih

Andi Muhammad Imam, putra sulung Raja Gowa ke-38 sebagai penerus tahta Kerajaan Gowa ke-39.

Zonafaktualnews.com – Di tengah duka mendalam atas berpulangnya Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, terungkap sebuah amanat penting dalam perjalanan sejarah Kerajaan Gowa.

Pada Jumat, 29 November 2024, kuasa hukum Andi Kumala Idjo, Wawan Nur Rewa, menggelar konferensi pers yang menyampaikan pesan terakhir dari sang Raja kepada publik.

Wawan, yang juga dikenal sebagai Kuasa Hukum Andi Kumala Idjo, dengan penuh kehormatan membacakan wasiat yang telah disampaikan oleh sang Raja sebelum wafat.

Dalam wasiat tersebut, Andi Kumala Idjo memilih putra sulungnya, Andi Muhammad Imam, sebagai penerus tahta Kerajaan Gowa, menjadikannya Raja Gowa ke-39.

“Beban moral bagi saya kalau tidak menyampaikan, dan saya telah membacakan wasiat ini. Secara otomatis surat kuasa saya gugur atau selesai, dan kami anggap telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami. Selanjutnya, kami diberi amanah baru untuk melanjutkan mendampingi Andi Muhammad Imam,” ujar Wawan dengan tegas.

Konferensi pers yang berlangsung di kediaman Raja Gowa ke-38 di Jalan Mangka Dg Bombong, Gowa, pada pukul 16.30 Wita, ini menjadi momen penting bagi keluarga Kerajaan Gowa dan masyarakat.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

Wawan mengungkapkan bahwa wasiat itu merupakan titah yang harus dilaksanakan untuk menjaga kelangsungan kerajaan dan kehormatan yang telah diwariskan oleh leluhur.

“Wasiat tersebut harus saya sampaikan agar tanggung jawab saya selesai. Begitu pun hasil musyawarah di Bate Salapang dan keluarga Kerajaan Gowa, akan meneruskan wasiat tersebut,” lanjut Wawan Nur Rewa.

Dalam suasana yang penuh kehormatan dan haru, Wawan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi klaim terhadap tahta Kerajaan Gowa sepeninggal Andi Kumala Idjo.

“Tidak ada yang mengaku-ngaku sebagai Raja Gowa sepeninggal Andi Kumala Idjo, karena langsung diwasiatkan oleh Almarhum kepada putra sulungnya, yaitu Andi Muhammad Imam,” tegas Wawan.

Wawan menambahkan, bahwa tradisi kerajaan Gowa yang sudah sangat kental dengan aturan dan adat, mengharuskan diterimanya wasiat tersebut dengan penuh pengorbanan, seperti halnya seorang Raja yang meninggalkan wasiat sebelum bertempur.

BACA JUGA :  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

“Ibarat seorang Raja yang ingin berangkat ke medan pertempuran, menitipkan sebuah wasiat. Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, maka wasiat tersebut yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Meskipun Andi Muhammad Imam telah ditetapkan sebagai Raja Gowa ke-39, pengangkatan formalnya belum dapat dilaksanakan, mengingat keluarga besar Kerajaan Gowa masih dalam suasana berduka.

Wawan menjelaskan bahwa meskipun tidak ada protes dalam musyawarah mengenai wasiat tersebut, pengangkatan Andi Muhammad Imam akan menunggu waktu yang tepat.

“Ketika saya musyawarah dengan ‘Bate Salapang’ dan keluarga Kerajaan, baik kemarin malam maupun tadi pagi (29/11/2024), pembacaan wasiat berjalan dengan lancar, tidak ada yang protes. Saya telah menyerahkan salinannya kepada mereka. Ketika terjadi silang pendapat, hal tersebut lumrah sebagai dinamika,” ujar Wawan.

Selain itu, Wawan menuturkan bahwa sesuai dengan tradisi kerajaan, seorang Raja yang wafat tidak dapat langsung dimakamkan sebelum ada penggantinya yang sah.

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

“Raja yang wafat tidak bisa diturunkan dari Istana Balla Lompoa dan dimasukkan ke liang lahat kalau belum ada penggantinya. Setelah wasiat tersebut diserahkan kepada Bate Salapang dan disaksikan keluarga Kerajaan Gowa, serta dihadapan umum oleh permaisuri yang menyebutkan Andi Muhammad Imam sebagai putra mahkota, barulah almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang dapat dimakamkan,” paparnya.

Proses ini menjadi simbol perpindahan kekuasaan yang tidak hanya bergantung pada waktu, tetapi juga pada kesepakatan dan kesetiaan terhadap nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendahulu.

Sebuah pengingat bahwa tahta bukan sekadar hak, tetapi amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru