Polrestabes Makassar Didesak Terbitkan SP3, Wawan Nur Rewa : Ada ‘Konspirasi Penyidik, Jaksa, dan Pelapor’

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

i

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Terlapor Ishak Hamzah melalui Kuasa Hukumnya Wawan Nur Rewa, desak Polrestabes Makassar terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada laporan polisi nomor: LP/790/XII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, 17 Desember 2021.

Berawal Hj Wafia Syahrir (WS) melaporkan Ishak Hamzah dalam dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat-surat di kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, luas lahan 80 are, namun laporan tersebut dinilai sangat lemah.

Lemahnya laporan WS kata Wawan digambarkan dari bukti bukti dan saksi yang diajukan oleh Pelapor yang tidak berkesesuaian, namun terkesan dipaksakan oleh Penyidik Unit Tahbang untuk menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan Nur Rewa menduga dibalik penyelidikan ini semua, ada ‘konspirasi’ terbangun antara penyidik Unit Tahbang, Jaksa, dan Pelapor.

“Analisanya begini, laporan polisi pada 17 desember 2021 dan SPDP keluar pada 28 januari 2022 dibarengi empat surat perintah (SP) Sidik, namun tidak ditemukan unsur pada terlapor (Ishak Hamzah) sehingga tidak jelas status hukum terlapor,

Kemudian keluar lagi SPDP pada 13 maret 2023 dibarengi tiga SP Sidik, diantaranya pada 17 Maret 2023 dengan melakukan penahanan badan terhadap terlapor pada 21 juli 2023,

Kemudian keluar lagi SP Sidik pada 1 agustus 2023, kemudian melakukan perpanjangan penahanan pada 9 agustus 2023, kemudian keluar lagi SP Sidik pada 1 september 2023,

Kemudian dikeluarkan paksa terlapor dari tahanan Polrestabes tepat 58 hari dengan dalih penangguhan atau adanya gugatan perdata padahal sebelumnya proses peradilan dalam perdata sudah jauh berproses di pengadilan, setelah itu Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan SPDP ke penyidik pada 17 April 2024 dan kembali tidak jelas status hukum terlapor,

Kemudian keluar lagi SPDP pada 31 oktober 2024 dibarengi satu SP Sidik dengan nomor laporan polisi yang sama, pelapor yang sama dan terlapor yang sama,” terang Wawan, dalam siaran persnya, Minggu (5/1/2025) siang di Kantor Law Firm Misi Keadilan Jl. Mallengkeri Raya Makassar.

Ia pun menduga dalam proses penyelidikan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat di Polrestabes Makassar termasuk Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

Sebab kata Wawan, setelah terlapor ditahan badan selama 58 hari di Polrestabes Makassar, kembali dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP Sidik.

“Saya menduga sudah masuk unsur pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang dan atau fungsi penyelidik, yang artinya klien saya sebentar lagi akan kembali ditetapkan tersangka dengan laporan polisi yang sama dan tentunya tercatat ada dua SPDP dan dua Surat Penahanan dengan waktu yang berbeda tapi satu kesatuan, jadi kepastian hukum klien kami sampai detik ini tidak jelas, siapa yang mau bertanggung jawab 58 hari klien kami ditahan di sel Polrestabes, ini dipaksakan terus untuk dijerat,” ungkap jebolan aktivis itu.

Penyidik Mencoba Membuat Kabur Pembuktian Terlapor Ishak Hamzah?

BACA JUGA :  Pemuda di Makassar Perkosa Adik Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Menurut Wawan, setelah menyelidiki proses penanganan Penyidik Tahbang ini, terdapat kejanggalan yang tidak wajar yang seakan pihaknya ditutup tutupi.

“Dianggap penyerobotan padahal klien kami sejak dahulu atau turun temurun, yang menguasai lokasi tersebut, kemudian berkas yang dimiliki adalah dokumen milik ayahnya yang diperoleh pulah dari bapaknya dan belum ada perubahan, hal itu dibarengi dengan keterangan saksi serta pengakuan dari pemerintah termasuk kami memegang data Sismiop membenarkan objek tersebut milik klien kami.

Sedangkan pelapor memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) bertatus Ex Eigendom Verponding (tanah garapan atau tanah bekas) yang tidak dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun kenapa Penyidik tidak sampai ke situ padahal kami sudah lampirkan semuanya, ada apa,” jelasnya.

Lanjut diutarakan, “pada saat dilakukan penyitaan sejumlah alat bukti di lokasi klien kami, penyidik tidak melibatkan sama sekali pihak terlapor, dan konyolnya lagi, semua bukti yang kami ajukan diproses ini tidak diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa sebagai bukti kami sehingga membuat kami sangat dirugikan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

Harapan Kuasa Hukum Ishak Hamzah

Wawan berharap agar Polda Sulsel segera memeriksa penyidik tahbang yang menangani perkara ini dan segera mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Kami agak kurang yakin dengan penanganan Wassidik Polda, karna bukan cuman sekali pihak kami mengajukan dumas, dan tidak ada hasilnya, jadi percuma ada Wassidik. Kejati Sulsel juga kami minta agar menyelidiki perkara ini ditubuh Kejari Makassar, karna kami menduga ada pemufakatan jahat di dalamnya,” harap Wawan.

 

(RD/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk
Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak
Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili
Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton
Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
SIM Resmi Terbentuk, Perlindungan Hak Jurnalis dan Kebebasan Pers Jadi Prioritas
Jangan Sampai Ketinggalan! Saksikan Coto Vs Konro 6 Februari 2025 di Bioskop Terdekat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:36 WITA

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:08 WITA

Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:33 WITA

Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:19 WITA

Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WITA

Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA