Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

i

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.comTim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023, malam.

Berdasarkan pantauan, sekira pukul 21.00 Wita, Kuasa Hukum Ishak Hamsah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamsah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM. Hutagaol, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim

Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

BACA JUGA :  Tragis, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Molen di Makassar

Meski demikian, Wawan Nur Rewa yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 Wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya,

Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam,

Ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya,

Namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi,

Sehingga kami menganggap bahwa tidak perluh menandatangani berita acara penyitaan tersebut,

Dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya,

Kita patau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, untuk segera melimpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Makassar hingga Tewas

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023.

Wawan mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

“Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat,

Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya,

Salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan,

Padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,

Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” ujar Wawan Nur Rewa

Wawan mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor.

BACA JUGA :  Tebusan Rp 15 Juta Melayang, AS Tetap Tersangka di Polrestabes Makassar

 “Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan),

Rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor,” ujarnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk
Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak
Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili
Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton
Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
SIM Resmi Terbentuk, Perlindungan Hak Jurnalis dan Kebebasan Pers Jadi Prioritas
Jangan Sampai Ketinggalan! Saksikan Coto Vs Konro 6 Februari 2025 di Bioskop Terdekat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:36 WITA

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:08 WITA

Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:33 WITA

Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:19 WITA

Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WITA

Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA