Zonafaktualnews.com – Budiman S, warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi mengajukan “memori kasasi” atas Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026 terkait sengketa kepemilikan lahan.
Perkara ini bermula dari perselisihan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Moncongloe, Kabupaten Maros.
Dalam gugatan sebelumnya, Budiman mengklaim telah melakukan transaksi jual beli secara sah yang didukung oleh sejumlah bukti pembayaran, serta akta pengikatan dan pengoperan hak atas tanah.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin Ketua Majelis bersama hakim anggota dan dibantu Panitera Pengganti.
Salinan putusan juga telah disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) pada hari yang sama.
Budiman menilai putusan tersebut belum mencerminkan seluruh fakta hukum, khususnya terkait objek tanah yang disengketakan.
Tidak menerima putusan itu, Budiman kemudian mengajukan permohonan kasasi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pengajuan tersebut dinilai masih dalam tenggang waktu dan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan ini belum mencerminkan seluruh fakta hukum, terutama terkait objek tanah yang menjadi inti sengketa. Kami juga telah mengajukan memori banding, namun tidak dipertimbangkan, sehingga kami menempuh upaya kasasi,” ujar Budiman S dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan sebagian pertimbangan dari pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim menyatakan menerima dan mengutip seluruh uraian mengenai duduk perkara sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025.
Pada tingkat pertama, dalam perkara konvensi, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat VII. Dalam pokok perkara, gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Pengadilan juga menyatakan sah dan mengikat sejumlah bukti kwitansi pembayaran, yakni tertanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp75 juta, 17 Oktober 2016 sebesar Rp100 juta, serta 16 Agustus 2016 sebesar Rp30 juta.
Bukti-bukti tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat II, sementara sisa gugatan lainnya ditolak.
Dalam perkara rekonvensi, majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat II. Adapun dalam bagian konvensi dan rekonvensi, Penggugat tetap dibebani biaya perkara sebesar Rp2.620.000.
Sementara itu, dalam putusan banding melalui Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026, majelis hakim menerima permohonan banding dari Pembanding yang merupakan Penggugat, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros.
Meski demikian, Pengadilan Tinggi juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Dalam pengajuan kasasi tersebut, Budiman mendasarkan permohonannya pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kasasi dapat diajukan apabila pengadilan dinilai tidak berwenang atau melampaui kewenangannya, salah menerapkan atau melanggar hukum, serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang dapat berakibat pada batalnya putusan.
Permohonan kasasi ini diajukan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi tergugat maupun turut tergugat dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Mereka antara lain H. Muhammade sebagai Termohon Kasasi I (semula Tergugat I/Terbanding I); Drs. H. Abdul Kadir Djidar sebagai Termohon Kasasi II (semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding II); Muh. Adam sebagai Termohon Kasasi III (semula Tergugat III/Terbanding III).
Kemudian, Karim alias Daeng Karim sebagai Termohon Kasasi IV (semula Tergugat IV/Terbanding IV); Bakri alias Baka sebagai Termohon Kasasi V (semula Tergugat V/Terbanding V); serta Juangga alias Angga sebagai Termohon Kasasi VI (semula Tergugat VI/Terbanding VI).
Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros turut menjadi pihak sebagai Termohon Kasasi VII (semula Tergugat VII/Terbanding VII).
Sementara itu, pihak turut termohon kasasi meliputi Kepolisian Resort Maros sebagai Turut Termohon Kasasi I (semula Turut Tergugat I/Turut Terbanding I); Notaris/PPAT Irfan, S.H., M.Kn sebagai Turut Termohon Kasasi II (semula Turut Tergugat II/Turut Terbanding II).
Selanjutnya, Karim selaku ahli waris almarhum Sarbini alias Sarbina sebagai Turut Termohon Kasasi III (semula Turut Tergugat III/Turut Terbanding III); serta Muhammad Amir sebagai Turut Termohon Kasasi IV (semula Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV).
Seluruh pihak tersebut merupakan bagian dari perkara sengketa lahan yang kini berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Pemohon Kasasi juga mengajukan sejumlah keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Pada pokoknya, keberatan menyatakan bahwa judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Keberatan pertama, Pemohon Kasasi menyoroti pertimbangan pada halaman 4 alinea pertama yang menyebutkan bahwa permohonan banding tidak disertai memori banding.
Hal ini dibantah, karena memori banding telah diajukan secara manual melalui PTSP Pengadilan Negeri Maros pada 10 November 2025 akibat gangguan sistem e-Court yang tidak memungkinkan pengunggahan dokumen.
Menurut Pemohon Kasasi, Pengadilan Tinggi Makassar keliru karena tidak mempertimbangkan memori banding tersebut.
Terlebih, secara faktual Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi VII telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa memori banding memang ada dan diterima.
Selain itu, para Termohon Kasasi juga telah menerima relaas pemberitahuan memori banding.
Sementara Termohon Kasasi I, III, IV, V, VI serta Turut Termohon Kasasi I, II, III, dan IV tidak mengajukan kontra memori banding. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap dalil Pemohon Kasasi.
Keberatan kedua, Pemohon Kasasi menyatakan bahwa pengadilan tidak menilai secara utuh objek jual beli.
Putusan dinilai hanya menitikberatkan pada aspek pembayaran (lunas), tanpa mempertimbangkan objek tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi yang secara hukum menjadi inti sengketa.
Adapun batas-batas tanah tersebut meliputi sebelah utara tanah milik Muh. Arief Burhanuddin, sebelah selatan tanah milik Dg. Ropu dan H. Muhammade, sebelah timur bangunan milik Sarifuddin, Bakri alias Baka, dan Sirajuddin, serta sebelah barat tanah milik H. Muhammade dan akses jalan.
Pemohon Kasasi juga menegaskan adanya akta pengoperan hak atas tanah negara, di mana Termohon Kasasi II bertindak sebagai penjual dan Pemohon sebagai pembeli.
Akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, S.H., M.Kn., yakni Akta Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 serta Akta Nomor 1 tanggal 13 Juli 2016.
Menurut Pemohon Kasasi, perjanjian tersebut sah dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu, tidak dikabulkannya pengakuan terhadap akta tersebut dinilai sebagai kekeliruan dalam penerapan hukum.
Keberatan ketiga, Pemohon Kasasi menilai majelis hakim banding keliru dalam menyatakan bahwa Pembanding berada di pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.
Dalam pertimbangan pada halaman 5 alinea ketiga, disebutkan bahwa karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan dan Pembanding berada di pihak yang kalah, maka Pembanding dihukum membayar biaya perkara. Namun, Pemohon Kasasi menilai pertimbangan tersebut tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Hal ini karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros, gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Eksepsi para tergugat juga ditolak, serta sejumlah bukti dinyatakan sah dan mengikat. Sementara gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Kasasi menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya berada di pihak yang kalah.
“Oleh karena itu, pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar dinilai bertentangan dengan fakta putusan tingkat pertama dan menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















