Tim Advokasi AURAMA’ Seret Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tim Advokasi AURAMA’ Seret Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa

Tim AURAMA' Bawa Bukti Dugaan Intimidasi Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa (Ist)

Zonafaktualnews.com – Tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan adanya pelanggaran netralitas sejumlah camat dan anggota kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024), oleh 17 anggota Tim Advokasi AURAMA’.

Ketua Tim Advokasi AURAMA’, Andi Abdul Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan enam laporan terkait pelanggaran selama Pilkada berlangsung di Kabupaten Gowa.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, seperti pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa serta intimidasi yang dilakukan oleh beberapa camat dan oknum polisi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Nama-nama yang disebut dalam laporan termasuk camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, seraya memastikan bahwa semua bukti telah diserahkan ke Bawaslu.

Abdul Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum dalam pemilu.

BACA JUGA :  AURAMA Melaju Kuat! Elektabilitas Paslon 01 Jelang Pilbup Gowa 2024 Tak Terbendung

“Netralitas aparat adalah kunci menjaga integritas demokrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tandasnya.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menerima laporan tersebut dengan serius.

Yusnaeni menjelaskan bahwa laporan akan diproses melalui tahapan administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum registrasi.

“Jika laporan memenuhi syarat, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, dan proses ini akan berlangsung maksimal lima hari,” jelas Yusnaeni.

BACA JUGA :  AMIN Bertarung Terhormat, Tak Pakai Bansos, Paman, dan Birokrasi

Masyarakat kini berharap proses investigasi Bawaslu dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang terjadi demi menjaga demokrasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Berita Terbaru