Terganggu Main Game Online, Ayah Jahanam Bunuh Bayi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 02:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi pelaku ditangkap

Ilustrasi pelaku ditangkap

Zonafaktualnews.com – Bangsat dan jahanam kalimat yang pantas diberikan kepada pria inisial AB (26) asal Manado, Sulawesi Utara itu

AB tak pantas menyandang predikat sebagai sosok ayah. Pasalnya, bayi berinisial JV itu tewas dihabisi secara keji

Alasan AB itu membunuh sang bayi terbilang sepele karena merasa diganggu saat sedang main game online Mobile Legend

AB lantas emosi dan langsung memukul kepala dan bibir anak kandungnya menggunakan tangan

Namun tak berselang lama, AB merasa aneh dengan bayinya yang tampak tenang di ayunan gendongan.

Hingga akhirnya, AB pun membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado bersama istrinya, AF

Saat membawa anak perempuannya itu ke rumah sakit, AB terkejut mendengar vonis bayinya sudah meninggal dunia.

Mengetahui hal tersebut, AB pun menangis dan menyesali perbuatannya.

AB kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

AB pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulut.

BACA JUGA :  Heboh, Aksi Bela Palestina di Bitung Diserang Kelompok Perusuh

Sebelum mengakui perbuatannya, AB ternyata sempat berbohong ke dokter rumah sakit.

AB menyebut anaknya meninggal dunia karena penyakit jantung.

Tak lantas percaya, petugas medis rumah sakit pun segera memeriksa tubuh bayi JV lantaran melihat banyak kejanggalan.

Hingga akhirnya, petugas medis RS Bhayangkara pun mengungkap hasil analisanya kepada penyidik Polda Sulut.

Penyidik lantas meminta izin kepada keluarga sang bayi untuk dilakukan autopsi terhadap bayi JV.

Melakukan autopsi pada Selasa (7/2/2023), didapatkan hasil bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

“Korban sudah dilakukan otopsi pada Selasa dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara. Korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/2/2023)

Atas hasil pemeriksaan medis tersebut, penyidik pun segera menginterogasi pelaku.

BACA JUGA :  Marco Marewou Karundeng Tebar Ancaman, Target Berjilbab dan Berkopiah

AB lantas mengakui perbuatan kejinya yakni sering menganiaya sang bayi yang masih sangat belia.

Diakui AB, ia sering menyiksa bayi JV sejak usianya empat bulan.

AB kerap menyulut puntung rokok di perut bayi JV hingga menggigit perut korban.

Sementara itu, ibu korban sekaligus istri pelaku, AF tampak sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Bersama anak pertamanya, AF enggan menginjakkan kaki di rumahnya bersama pelaku di Kelurahan Ranotana Weru.

Hal itu diduga disebabkan oleh perasaan trauma AF terhadap tindakan kejam suaminya.

Kepiluan AF semakin terlihat jelas saat bertemu dengan jenazah anaknya, JV.

AF tampak menangis berkali-kali sembari menciumi wajah bayinya yang telah tiada.

AF pun memeluk erat bayi JV yang telah tenang di alam lain.

Diungkap adik pelaku bernama Stenly, AF hingga kini tak mau menginjakkan kaki di rumah bersama AB.

BACA JUGA :  Netizen Serukan Tangkap Ormas Penindas Massa Bela Palestina di Bitung

“Mereka untuk sementara ada di rumah kakaknya. Belum mau kembali kesini,” kata Stenly

Terkait sosok asli pelaku pembunuhan bayi, Stenly selaku adik mengungkap fakta mengejutkan.

Diungkap Stenly, AB tidak punya pekerjaan tetap

Lalu AF istri pelaku diketahui hanya seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Dia (pelaku) hanya buruh bangunan. Kalau ada yang ajak kerja yah dia kerja. Tapi kalau tidak ada dia cuma di rumah,” ujar Stenly.

Mendekam di bui, AB kini ditahan di Polda Sulut.

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya,” kata Kasubdit AKBP Paulus Palamba

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru