Terganggu Main Game Online, Ayah Jahanam Bunuh Bayi

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku ditangkap

Ilustrasi pelaku ditangkap

Zonafaktualnews.com – Bangsat dan jahanam kalimat yang pantas diberikan kepada pria inisial AB (26) asal Manado, Sulawesi Utara itu

AB tak pantas menyandang predikat sebagai sosok ayah. Pasalnya, bayi berinisial JV itu tewas dihabisi secara keji

Alasan AB itu membunuh sang bayi terbilang sepele karena merasa diganggu saat sedang main game online Mobile Legend

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AB lantas emosi dan langsung memukul kepala dan bibir anak kandungnya menggunakan tangan

Namun tak berselang lama, AB merasa aneh dengan bayinya yang tampak tenang di ayunan gendongan.

Hingga akhirnya, AB pun membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado bersama istrinya, AF

Saat membawa anak perempuannya itu ke rumah sakit, AB terkejut mendengar vonis bayinya sudah meninggal dunia.

Mengetahui hal tersebut, AB pun menangis dan menyesali perbuatannya.

AB kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA :  Ayah Binatang Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

AB pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulut.

Sebelum mengakui perbuatannya, AB ternyata sempat berbohong ke dokter rumah sakit.

AB menyebut anaknya meninggal dunia karena penyakit jantung.

Tak lantas percaya, petugas medis rumah sakit pun segera memeriksa tubuh bayi JV lantaran melihat banyak kejanggalan.

Hingga akhirnya, petugas medis RS Bhayangkara pun mengungkap hasil analisanya kepada penyidik Polda Sulut.

Penyidik lantas meminta izin kepada keluarga sang bayi untuk dilakukan autopsi terhadap bayi JV.

Melakukan autopsi pada Selasa (7/2/2023), didapatkan hasil bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

“Korban sudah dilakukan otopsi pada Selasa dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara. Korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/2/2023)

BACA JUGA :  Heboh, Aksi Bela Palestina di Bitung Diserang Kelompok Perusuh

Atas hasil pemeriksaan medis tersebut, penyidik pun segera menginterogasi pelaku.

AB lantas mengakui perbuatan kejinya yakni sering menganiaya sang bayi yang masih sangat belia.

Diakui AB, ia sering menyiksa bayi JV sejak usianya empat bulan.

AB kerap menyulut puntung rokok di perut bayi JV hingga menggigit perut korban.

Sementara itu, ibu korban sekaligus istri pelaku, AF tampak sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Bersama anak pertamanya, AF enggan menginjakkan kaki di rumahnya bersama pelaku di Kelurahan Ranotana Weru.

Hal itu diduga disebabkan oleh perasaan trauma AF terhadap tindakan kejam suaminya.

Kepiluan AF semakin terlihat jelas saat bertemu dengan jenazah anaknya, JV.

AF tampak menangis berkali-kali sembari menciumi wajah bayinya yang telah tiada.

AF pun memeluk erat bayi JV yang telah tenang di alam lain.

Diungkap adik pelaku bernama Stenly, AF hingga kini tak mau menginjakkan kaki di rumah bersama AB.

BACA JUGA :  Marco Marewou Karundeng Tebar Ancaman, Target Berjilbab dan Berkopiah

“Mereka untuk sementara ada di rumah kakaknya. Belum mau kembali kesini,” kata Stenly

Terkait sosok asli pelaku pembunuhan bayi, Stenly selaku adik mengungkap fakta mengejutkan.

Diungkap Stenly, AB tidak punya pekerjaan tetap

Lalu AF istri pelaku diketahui hanya seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Dia (pelaku) hanya buruh bangunan. Kalau ada yang ajak kerja yah dia kerja. Tapi kalau tidak ada dia cuma di rumah,” ujar Stenly.

Mendekam di bui, AB kini ditahan di Polda Sulut.

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya,” kata Kasubdit AKBP Paulus Palamba

Editor : Isal

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang
Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar
Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami
Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WITA

Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:24 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang

Berita Terbaru