Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Zonafaktualnews.com – Gilang Gumilar, terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, mengaku hanya ikut perintah

Dia menampik bahwa tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan

Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan,

Apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti,” demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA :  Turki Diguncang Gempa Dahsyat, 2.308 Orang Tewas, 8.880 Terluka

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023).

Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

“Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban,

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Tukang Gojek Dipincangi Polisi

Atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini,” lanjutnya.

“Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,” ucapnya

Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

“Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum

Untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama,” pungkasnya

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Editor : Isal

Berita Terkait

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WITA

Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Berita Terbaru