Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Jumat, 14 April 2023 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Zonafaktualnews.com – Gilang Gumilar, terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, mengaku hanya ikut perintah

Dia menampik bahwa tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan

Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.

“Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan,

Apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti,” demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Siswa SMP Athira Makassar

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023).

Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

“Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban,

Atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Flexing Salah Pecah, Owner Kosmetik MH "Diburu" Petugas Pajak

“Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,” ucapnya

Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.

“Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum

BACA JUGA :  3 Tahun Lebih Melenggang, CLB Glow 'Ilegal' Tak Tersentuh Hukum

Untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama,” pungkasnya

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Editor : Isal

Berita Terkait

Evaluasi Terus Dilakukan, CFD Boulevard Makassar Terus Bertransformasi Lebih Baik
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:30 WITA

Evaluasi Terus Dilakukan, CFD Boulevard Makassar Terus Bertransformasi Lebih Baik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA