Zonafaktualnews.com – Gilang Gumilar, terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, mengaku hanya ikut perintah
Dia menampik bahwa tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan
Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.
“Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan,
Apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti,” demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023).
Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.
Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.
“Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban,
Atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini,” lanjutnya.
“Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,” ucapnya
Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.
“Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum
Untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama,” pungkasnya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Editor : Isal