Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Jumat, 14 April 2023 - 17:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Zonafaktualnews.com – Gilang Gumilar, terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, mengaku hanya ikut perintah

Dia menampik bahwa tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan

Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.

“Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan,

Apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti,” demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA :  Hilal Malu-malu Nongol, 1 Syawal Diprediksi Jatuh 22 April 2023

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023).

Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

“Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban,

Atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Keroyok Pengunjung, Tiga Sekuriti Lego-lego Dijebloskan ke Sel

“Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,” ucapnya

Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.

“Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum

BACA JUGA :  32 Korban Kebakaran TSM Makassar Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama,” pungkasnya

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa