Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

i

Foto Kolase : Auditor BPK RI Gilang Gumilar dan Mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat

Zonafaktualnews.com – Gilang Gumilar, terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, mengaku hanya ikut perintah

Dia menampik bahwa tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan

Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan,

Apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti,” demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA :  Rumah Bernyanyi Inbox Parepare Diduga Jual Miras Impor Tanpa Izin

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023).

Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

“Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban,

BACA JUGA :  Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar, Asib Kembali ke India

Atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini,” lanjutnya.

“Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,” ucapnya

Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.

BACA JUGA :  Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi, Gondrong Dicokok Polisi

“Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum

Untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama,” pungkasnya

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Editor : Isal

Berita Terkait

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola
KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal
Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis
Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal
Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan
Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan
Habis Gelap Terbitlah Terang, SS Glow Up Kembali Bangkit Usai Diterpa “Badai”
Pakaian Adat Ketimuran Disulap Jadi Rok Mini, Ajang Putra-Putri Sulsel Dikecam

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:17 WITA

Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:05 WITA

KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:34 WITA

Kapolda Sulsel Menembus Banjir, Bantu Warga Antang yang Tengah Krisis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WITA

Rutan Makassar Bantah Isu Suap Rp 25 Juta dan Fasilitas Khusus Bos Skincare Ilegal

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:00 WITA

Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA