Zonafaktualnews.com – Seorang bapak di Kabupaten Cianjur memperkosa anak tirinya sendiri
Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa beberapa kali di rumahnya.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio membenarkan peristiwa tersebut
Dia mengatakan pemerkosaan itu berawal ketika korban menonton video porno
Korban yang lagi asyik nonton kepergok oleh US yang tidak lain merupakan bapak tirinya.
“Korban ini kepergok menonton video porno di HPnya. Kemudian pelaku menanyakan ingin begitu?” kata Tio dikutip Jumat (17/3/2023)
Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir
Beberapa hari berselang, lanjut Tio pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari.
“Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.
Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya
Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara.
“Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban.
“Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.
“Ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya
Editor : Isal