Ringkasan
Ketua DPW Gibran Center Sulsel, M. Taufik Hidayat, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polrestabes Makassar. Taufik menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi setelah ia melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis ke KPK.
Penetapan tersangka ini dipicu oleh unggahan ulang berita media di akun media sosialnya. Taufik mempersoalkan keberadaan cacat prosedur penyidikan, seperti tidak diterimanya SPDP dan penyitaan barang bukti. Selain jalur praperadilan, Taufik juga meminta perlindungan serta pengawasan hukum dari berbagai lembaga negara.
Zonafaktualnews.com – Ketua DPW Gibran Center Sulsel, M. Taufik Hidayat, memilih melawan “kezaliman” usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Taufik mengaku dikriminalisasi setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar ke KPK. Ia pun menggugat penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Bagi Taufik, perubahan posisi dari pelapor menjadi tersangka menjadi persoalan utama. Ia menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak dapat dilepaskan dari laporan dugaan korupsi yang lebih dulu disampaikannya kepada KPK.
Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Taufik menyebut langkah praperadilan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “kezaliman” dalam proses hukum yang dihadapinya.
Perkara ini bermula pada 16 Oktober 2025. Saat itu, Taufik mengaku secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis Pemkot Makassar kepada KPK.
Dalam laporan tersebut, ia menyebut Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta pihak terkait sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut Taufik, laporan tersebut telah diterima dan diverifikasi KPK serta masih dalam proses. Ia kemudian kembali membagikan informasi mengenai dugaan perkara tersebut melalui akun TikTok miliknya.
Pada pertengahan 2026, Taufik mengunggah ulang pemberitaan sebuah media berjudul “Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Appi-Aliyah, Laskar Kawal, Polda Lagi Penyelidikan”.
Taufik menegaskan unggahan tersebut bukan berita yang dibuatnya sendiri. Ia menyatakan hanya membagikan kembali informasi yang telah dipublikasikan media, memiliki sumber dan berkaitan dengan laporan resmi yang sebelumnya diajukan kepada lembaga berwenang.
Persoalan justru muncul setelah unggahan tersebut. Pada 12 Juni 2026, Taufik dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Dr. Makka yang disebut dalam rilis sebagai kuasa hukum Wali Kota Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1391/VI/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik. Taufik kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 15 Juli 2026 hingga dini hari.
Persoalan lain muncul dalam proses pemeriksaan. Telepon seluler milik Taufik juga disita penyidik, yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa berita acara penyitaan yang dianggapnya sah.
“Hanya diberikan surat tanda terima biasa,” kata Taufik dalam rilisnya.
- Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
- Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
- Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain
- DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi
- Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar
Proses hukum kemudian bergerak hingga pada 27 Juli 2026 penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S/Tap.tsk/447/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Sejak saat itu, status Taufik berubah dari pelapor menjadi tersangka. Perubahan posisi tersebut yang kemudian ia persoalkan sebagai bagian dari dugaan kriminalisasi dan menjadi dasar utama perlawanan hukumnya.
Taufik mengklaim terdapat sejumlah persoalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Keberatan itu antara lain menyangkut penerapan pasal, kecukupan alat bukti serta prosedur penyidikan.
Salah satu yang dipersoalkannya adalah penggunaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP baru. Taufik juga menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah serta mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Keberatan tersebut kemudian dibawa secara resmi ke Pengadilan Negeri Makassar. Taufik mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tidak hanya satu persoalan yang akan diuji. Taufik menyebut telah menyiapkan 11 poin keberatan hukum yang akan dibuka dalam persidangan, salah satunya berkaitan dengan SPDP yang menurut dia tidak pernah diterima selama proses penyidikan.
Sebelum mengajukan praperadilan, Taufik juga mengaku mendatangi KPK di Jakarta untuk menyampaikan perkembangan perkara yang menjeratnya.
Kepada KPK, ia menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berstatus sebagai pelapor dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
Menurut Taufik, KPK kemudian memberikan surat untuk disampaikan kepada penyidik Polrestabes Makassar.
Ia mengklaim surat tersebut menerangkan bahwa dirinya benar merupakan pelapor dugaan korupsi seragam sekolah gratis Pemkot Makassar dan perkara yang dilaporkannya masih dalam proses di KPK.
Langkah hukum Taufik tidak berhenti pada praperadilan. Ia menyebut telah menyampaikan laporan atau permohonan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Presiden dan Wakil Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar dan KASN.
Menurut dia, laporan tersebut diajukan untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperoleh perlindungan sebagai pelapor.
Di tengah proses tersebut, Taufik menegaskan dirinya tidak sedang membuat tuduhan baru. Ia beralasan informasi yang dibagikannya bersumber dari pemberitaan media dan berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada lembaga negara.
“Apa yang saya lakukan adalah hak warga negara yang dilindungi UUD 1945 dan UU Perlindungan Pelapor,” ujar Taufik.
Taufik kemudian menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai “tindakan kriminalisasi, cacat hukum, dan upaya membungkam suara keadilan.” Ia meminta proses hukum yang menjeratnya diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.
Tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Taufik. Sah atau tidaknya penetapan tersangka serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur menjadi bagian yang akan diuji melalui proses hukum.
Taufik berharap hakim Pengadilan Negeri Makassar memeriksa permohonan praperadilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta lembaga negara yang telah menerima laporannya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pelapor korupsi wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegasnya.
Untuk mendukung keberatannya, Taufik menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan polisi, surat penetapan tersangka, bukti penyitaan telepon seluler, tanda terima dari sejumlah instansi, analisis hukum serta salinan permohonan praperadilan.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap pengujian di pengadilan. Taufik tidak hanya mempertahankan diri dari status tersangka, tetapi juga meminta hakim menilai apakah proses penetapan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Praperadilan menjadi ruang bagi Taufik untuk menguji seluruh keberatannya sekaligus membuktikan dalil yang selama ini ia sampaikan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
- Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan
- Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
- 2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
- 7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
- Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
Editor : Id Amor





















