Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan

Senin, 29 Desember 2025 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak pedagang petasan masih beroperasi di Kota Makassar meski larangan telah ditegaskan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Lapak pedagang petasan masih beroperasi di Kota Makassar meski larangan telah ditegaskan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Ringkasan

Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar atas petasan jelang Tahun Baru 2026 belum sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah pedagang di Makassar masih berjualan di beberapa titik, meski mengetahui aturan tersebut dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong utama.

Aparat gabungan terus memantau lokasi rawan dan mengedepankan pendekatan persuasif, dengan tindakan tegas bagi pelanggaran yang membahayakan. Pemkot juga mengimbau warga merayakan tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib.

Zonafaktualnews.com – Larangan Polda Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penggunaan serta peredaran petasan pada malam Tahun Baru 2026 belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan.

Sejumlah pedagang petasan di Kota Makassar terpantau masih berjualan, seolah mengabaikan kebijakan yang telah ditegaskan aparat.

Pantauan di lapangan pada Senin (29/12/2025) menunjukkan aktivitas penjualan petasan masih berlangsung di sejumlah titik.

BACA JUGA :  Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, beberapa lapak pedagang tampak berdiri di pinggir jalan, menawarkan berbagai jenis petasan kepada pengguna jalan dan warga sekitar.

Sebagian pedagang mengaku mengetahui adanya larangan dari kepolisian dan pemerintah kota.

Di lapangan, faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka tetap membuka lapak menjelang pergantian tahun.

“Kami cuma cari rezeki, Pak, untuk anak istri. Jualan seperti ini juga hanya setahun sekali. Soal imbauan itu, semoga aparat bisa memaklumi kami,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya.

BACA JUGA :  Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Pedagang tersebut menilai momen tahun baru sebagai kesempatan langka untuk memperoleh tambahan penghasilan.

Para pedagang berharap aparat dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada penjualan musiman.

Meski demikian, aparat sebelumnya telah menegaskan bahwa peredaran dan penggunaan petasan tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta gangguan ketertiban umum.

Oleh karena itu, larangan diberlakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari pengamanan malam pergantian tahun.

Polda Sulsel bersama jajaran Polrestabes Makassar dan unsur TNI terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan keramaian.

BACA JUGA :  7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Pendekatan persuasif disebut tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat.

Pemkot Makassar juga kembali mengingatkan bahwa kebijakan larangan petasan bukan semata penegakan aturan, melainkan wujud empati terhadap masyarakat di daerah lain yang sedang terdampak bencana. Warga diimbau merayakan tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pedagang petasan masih terpantau berjualan di beberapa lokasi.

Aparat memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan larangan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Berita Terbaru