Advokat Wawan Nur Rewa Ditetapkan Tersangka Usai Polrestabes Keok Praperadilan Ishak Hamzah

Kamis, 4 September 2025 - 18:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zonafaktualnews.comKasus sengketa tanah AAS Building kembali bergulir. Terbaru, advokat Wawan Nur Rewa ditetapkan tersangka, pasca Polrestabes Makassar kalah dalam praperadilan Ishak Hamzah.

Penetapan tersangka Wawan Nur Rewa tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan 20 Agustus 2025.

Wawan dijerat dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Penasehat hukum Raja Gowa ke-38 ini disangkakan melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena diduga menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui sistem elektronik.

“Sekadar informasi, saya ditetapkan tersangka pada hari Senin kemarin. Dan dipanggil hari ini tapi masih demam, sudah beberapa hari ini sakit tipes,” kata Wawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sambil melampirkan salinan dokumen resmi dari Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Dituding Biang Kerok Kekalahan SEHATI, Mario David Laporkan Fitnah ke Polisi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dikantongi penyidik. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut Wawan diduga melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wawan diduga dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sehingga dapat diketahui umum.

BACA JUGA :  Pemuda Mabuk Tabrak Lari Pemulung di Makassar hingga Kritis

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor SP.Gil/TEK.1/04/RES.1.24/2025/Resum, Wawan diminta hadir di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Kota Makassar, pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WITA.

Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh IPTU Faizal, selaku Kanit Idik Tipidum.

Polisi menegaskan, apabila Wawan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka akan diterbitkan surat panggilan kedua.

Berdasarkan KUHAP, pihak yang mangkir dari panggilan resmi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 216 KUHP.

Di sisi lain, gugatan perdata terkait tanah AAS Building resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (4/9/2025), setelah dilakukan perbaikan oleh pihak penggugat atau ahli waris. Lokasi tanah AAS Building menjadi dasar gugatan tersebut.

BACA JUGA :  Lima Begal Sadis Bersenjata Busur di Makassar Diringkus Polisi

Dasarnya merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956, yang mengatur apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan adanya hak perdata atas suatu barang atau hubungan hukum tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan perkara perdata yang bersangkutan.

“Jadi kami berharap agar sama-sama kita menghormati hukum,” ujar Wawan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru