Advokat Wawan Nur Rewa Ditetapkan Tersangka Usai Polrestabes Keok Praperadilan Ishak Hamzah

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Foto kolase: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (pelapor) dan advokat Wawan Nur Rewa yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zonafaktualnews.comKasus sengketa tanah AAS Building kembali bergulir. Terbaru, advokat Wawan Nur Rewa ditetapkan tersangka, pasca Polrestabes Makassar kalah dalam praperadilan Ishak Hamzah.

Penetapan tersangka Wawan Nur Rewa tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan 20 Agustus 2025.

Wawan dijerat dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum Raja Gowa ke-38 ini disangkakan melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE karena diduga menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui sistem elektronik.

“Sekadar informasi, saya ditetapkan tersangka pada hari Senin kemarin. Dan dipanggil hari ini tapi masih demam, sudah beberapa hari ini sakit tipes,” kata Wawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), sambil melampirkan salinan dokumen resmi dari Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Pemuda Mabuk Tabrak Lari Pemulung di Makassar hingga Kritis

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dikantongi penyidik. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP Tap/38/VII/RES.1.24/2025/Reskrim diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut Wawan diduga melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Miras Oplosan Tewaskan 3 Pelajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Wawan diduga dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sehingga dapat diketahui umum.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor SP.Gil/TEK.1/04/RES.1.24/2025/Resum, Wawan diminta hadir di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 09, Kota Makassar, pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WITA.

Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh IPTU Faizal, selaku Kanit Idik Tipidum.

Polisi menegaskan, apabila Wawan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka akan diterbitkan surat panggilan kedua.

Berdasarkan KUHAP, pihak yang mangkir dari panggilan resmi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 216 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Pelat Palsu AKP Ramli Viral, Netizen: “Gaji Polisi Bisa Beli Rubicon dari Mana?”

Di sisi lain, gugatan perdata terkait tanah AAS Building resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (4/9/2025), setelah dilakukan perbaikan oleh pihak penggugat atau ahli waris. Lokasi tanah AAS Building menjadi dasar gugatan tersebut.

Dasarnya merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956, yang mengatur apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus ditentukan adanya hak perdata atas suatu barang atau hubungan hukum tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan perkara perdata yang bersangkutan.

“Jadi kami berharap agar sama-sama kita menghormati hukum,” ujar Wawan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:42 WITA

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:42 WITA