Ringkasan
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat mengingatkan anggota DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran sesuai koridor hukum. Dewan diminta tidak mencampuri kebijakan operasional eksekutif, seperti penentuan pelaksana kegiatan atau pejabat daerah, demi menjaga kejelasan batas pertanggungjawaban pemerintahan.
Campur tangan legislatif pada ranah eksekutif dinilai dapat mengaburkan akuntabilitas dan mengganggu tata kelola daerah. DPRD KBB diharapkan berfokus mengevaluasi kinerja pemerintah, menguji penggunaan anggaran, serta membedah rancangan peraturan daerah tanpa mengintervensi pelaksanaan teknis di lapangan.
Zonafaktualnews.com – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan anggota DPRD KBB agar tidak kebablasan menjalankan kewenangannya.
Fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dinilai harus tetap berada pada koridor konstitusional, bukan bergeser menjadi campur tangan terhadap urusan eksekutif.
Pesan itu disampaikan di tengah kekhawatiran terhadap praktik anggota dewan yang masuk ke wilayah kebijakan operasional pemerintah daerah.
Menurut Ketua Pokja Wartawan KBB, dewan memiliki mandat kuat untuk mengawasi pemerintah, tetapi mandat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Mengawasi, menurutnya, berbeda dengan menguasai. DPRD dapat menguji anggaran, membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta meminta pertanggungjawaban kepala daerah dan perangkatnya, tetapi pelaksanaan kebijakan tetap menjadi ranah eksekutif.
Batas tersebut penting karena pembagian kewenangan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika legislatif masuk terlalu jauh ke wilayah operasional eksekutif, garis pertanggungjawaban dapat menjadi kabur dan berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan daerah.
Fungsi DPRD yang meliputi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penyusunan anggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks APBD, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi proses perencanaan, persetujuan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Begitu pula dalam pembahasan Raperda, dewan memiliki posisi penting untuk memastikan setiap aturan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan mengambil alih keputusan teknis yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dan perangkat pemerintahannya.
Ketua Pokja Wartawan KBB menyebut persoalan batas kewenangan itu perlu menjadi perhatian seluruh anggota DPRD. Terlebih ketika persoalan yang seharusnya menjadi objek pengawasan, seperti kebocoran anggaran, rendahnya penyerapan APBD atau temuan pemeriksaan BPK, justru tidak menjadi fokus utama.
- Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri
- Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
- Reka Ulang Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M, Polda Sulsel Bidik Aktor Lain
- DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi
- Taufik Melawan “Kezaliman” Usai Jadi Tersangka, Gugat Polrestabes Makassar
Menurutnya, mencampuri penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan hingga ikut mengatur keputusan teknis di lapangan dapat menciptakan persoalan baru.
Selain mengaburkan tanggung jawab, praktik semacam itu dinilai dapat membuka ruang bagi kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
“Kami menegaskan: DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua. Mengawasi bukan berarti menguasai; mengkritisi bukan berarti mencampuri,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Ia meminta DPRD KBB menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menguji setiap rupiah anggaran, membedah setiap pasal Raperda dan mengevaluasi laporan kinerja bupati beserta perangkat daerah.
Menurutnya, itulah bentuk konkret mandat yang diberikan masyarakat kepada lembaga legislatif.
“Dewan harus tajam dan tegas dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, serta setiap laporan kinerja Bupati dan perangkat daerah. Itulah mandat rakyat yang diemban,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa batas kewenangan harus dijaga agar ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, pihak yang bertanggung jawab tetap jelas.
Jika legislatif ikut menentukan keputusan operasional eksekutif, pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut berpotensi menjadi tidak terang.
Atas dasar itu, seluruh fraksi dan anggota DPRD KBB diminta kembali memperkuat fungsi pengawasan, memperdalam pembahasan Raperda dan memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk menjalankan kebijakan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Jangan sampai dewan kehilangan wibawa hanya karena terjebak mengurusi hal-hal yang bukan ranahnya,” ujarnya.
Pesan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan ini pada batas yang sederhana tetapi penting: DPRD mengawasi, eksekutif menjalankan.
Keduanya memiliki kewenangan berbeda dan sama-sama harus bekerja dalam koridor hukum agar akuntabilitas pemerintahan daerah tidak kehilangan arah.
- Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
- Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
- 2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
- 7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
Editor : Id Amor





















