DPRD KBB “Digeprek” Soal Batas Wewenang, Dewan Diminta Taat Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) membahas laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) membahas laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026.

Ringkasan

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat mengingatkan anggota DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran sesuai koridor hukum. Dewan diminta tidak mencampuri kebijakan operasional eksekutif, seperti penentuan pelaksana kegiatan atau pejabat daerah, demi menjaga kejelasan batas pertanggungjawaban pemerintahan.

Campur tangan legislatif pada ranah eksekutif dinilai dapat mengaburkan akuntabilitas dan mengganggu tata kelola daerah. DPRD KBB diharapkan berfokus mengevaluasi kinerja pemerintah, menguji penggunaan anggaran, serta membedah rancangan peraturan daerah tanpa mengintervensi pelaksanaan teknis di lapangan.

Zonafaktualnews.com – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan anggota DPRD KBB agar tidak kebablasan menjalankan kewenangannya.

Fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dinilai harus tetap berada pada koridor konstitusional, bukan bergeser menjadi campur tangan terhadap urusan eksekutif.

Pesan itu disampaikan di tengah kekhawatiran terhadap praktik anggota dewan yang masuk ke wilayah kebijakan operasional pemerintah daerah.

Menurut Ketua Pokja Wartawan KBB, dewan memiliki mandat kuat untuk mengawasi pemerintah, tetapi mandat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengatur jalannya pemerintahan.

Mengawasi, menurutnya, berbeda dengan menguasai. DPRD dapat menguji anggaran, membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta meminta pertanggungjawaban kepala daerah dan perangkatnya, tetapi pelaksanaan kebijakan tetap menjadi ranah eksekutif.

BACA JUGA :  Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak

Batas tersebut penting karena pembagian kewenangan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika legislatif masuk terlalu jauh ke wilayah operasional eksekutif, garis pertanggungjawaban dapat menjadi kabur dan berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan daerah.

Fungsi DPRD yang meliputi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penyusunan anggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam konteks APBD, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi proses perencanaan, persetujuan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Begitu pula dalam pembahasan Raperda, dewan memiliki posisi penting untuk memastikan setiap aturan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan mengambil alih keputusan teknis yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dan perangkat pemerintahannya.

Ketua Pokja Wartawan KBB menyebut persoalan batas kewenangan itu perlu menjadi perhatian seluruh anggota DPRD. Terlebih ketika persoalan yang seharusnya menjadi objek pengawasan, seperti kebocoran anggaran, rendahnya penyerapan APBD atau temuan pemeriksaan BPK, justru tidak menjadi fokus utama.

BACA JUGA :  Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak

Menurutnya, mencampuri penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan hingga ikut mengatur keputusan teknis di lapangan dapat menciptakan persoalan baru.

Selain mengaburkan tanggung jawab, praktik semacam itu dinilai dapat membuka ruang bagi kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

“Kami menegaskan: DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua. Mengawasi bukan berarti menguasai; mengkritisi bukan berarti mencampuri,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Ia meminta DPRD KBB menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menguji setiap rupiah anggaran, membedah setiap pasal Raperda dan mengevaluasi laporan kinerja bupati beserta perangkat daerah.

Menurutnya, itulah bentuk konkret mandat yang diberikan masyarakat kepada lembaga legislatif.

“Dewan harus tajam dan tegas dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, serta setiap laporan kinerja Bupati dan perangkat daerah. Itulah mandat rakyat yang diemban,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa batas kewenangan harus dijaga agar ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, pihak yang bertanggung jawab tetap jelas.

BACA JUGA :  Mulut Berbusa hingga Kejang, Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal, Isu MBG Merebak

Jika legislatif ikut menentukan keputusan operasional eksekutif, pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut berpotensi menjadi tidak terang.

Atas dasar itu, seluruh fraksi dan anggota DPRD KBB diminta kembali memperkuat fungsi pengawasan, memperdalam pembahasan Raperda dan memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk menjalankan kebijakan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Jangan sampai dewan kehilangan wibawa hanya karena terjebak mengurusi hal-hal yang bukan ranahnya,” ujarnya.

Pesan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan ini pada batas yang sederhana tetapi penting: DPRD mengawasi, eksekutif menjalankan.

Keduanya memiliki kewenangan berbeda dan sama-sama harus bekerja dalam koridor hukum agar akuntabilitas pemerintahan daerah tidak kehilangan arah.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WITA

Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar

Minggu, 13 September 2026 - 17:39 WITA

Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terbaru