Takut Diceraikan, Sang Ibu Relakan Gadis 12 Tahun Diperkosa Bapak Tiri

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AAS (36) ditangkap Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

ASS diringkus lantaran memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Pemerkosaan dilakukan oleh bapak biadab ini sebanyak 14 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirinys lagi, sang ibu justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku karena takut diceraikan

Pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada bibinya.

Sang bibi yang mendengar cerita korban langsung melaporkan ke polisi, pada Sabtu (8/7/2023).

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di hari yang sama.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 14 kali

Pemerkosaan itu dilakukan sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Bila korban menolak melayani nafsunya, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.

“Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa. Pernah paha korban itu ditekan sangat keras, membuat korban kesakitan,” ujar Shopian kepada awak media, Rabu (19/7/2023).

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

BACA JUGA :  Dicegat Pulang Sekolah, Siswi SD Diremas Pengendara Motor

Akibat perlakuan biadab bapak tirinya itu, korban merasakan sakit di area kemaluannya.

Korban juga malu berinteraksi dengan orang lain.

“Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya,” ujarnya.

Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

Ibunya tak berani menghentikan aksi bejat suaminya kepada putri kandungnya, karena takut diceraikan.

BACA JUGA :  Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

“Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal (diceraikan) pelaku,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan, yaitu ayah tirinya,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA