Takut Diceraikan, Sang Ibu Relakan Gadis 12 Tahun Diperkosa Bapak Tiri

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Ilustrasi Bapak Tiri Perkosa Anak Gadis Berusia 12 Tahun

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial AAS (36) ditangkap Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

ASS diringkus lantaran memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Pemerkosaan dilakukan oleh bapak biadab ini sebanyak 14 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirinys lagi, sang ibu justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku karena takut diceraikan

Pelaku ditangkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada bibinya.

Sang bibi yang mendengar cerita korban langsung melaporkan ke polisi, pada Sabtu (8/7/2023).

Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di hari yang sama.

BACA JUGA :  Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan, AAS telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 14 kali

Pemerkosaan itu dilakukan sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Bila korban menolak melayani nafsunya, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.

“Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa. Pernah paha korban itu ditekan sangat keras, membuat korban kesakitan,” ujar Shopian kepada awak media, Rabu (19/7/2023).

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi, yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

BACA JUGA :  Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Akibat perlakuan biadab bapak tirinya itu, korban merasakan sakit di area kemaluannya.

Korban juga malu berinteraksi dengan orang lain.

“Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya,” ujarnya.

Peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

Ibunya tak berani menghentikan aksi bejat suaminya kepada putri kandungnya, karena takut diceraikan.

BACA JUGA :  Menhan Kaget Temukan Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Otoritas Negara di Morowali

“Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal (diceraikan) pelaku,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan, yaitu ayah tirinya,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru