Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Ilustrasi anak tiri diperkosa ayah/net

Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab bin keparat pria berinisial AN (41) asal Luwu Utara

Dua anak tirinya digilir di antaranya inisial AI (14) dan DI (19).

Buah dari kelakuan dari ayah becat tersebut AI hamil 6 bulan

Sebelumnya, AN ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Pelaku pemerkosa AN ditangkap pihak Polres Luwu Utara

AN ditangkap di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur

Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban berinisial AI menghadiri acara keluarganya.

Kemudian, salah satu keluarga melihat perut AI yang semakin membesar.

Saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan.

Belakangan terungkap aksi tersebut juga dilakukan AN terhadap seorang anak tirinya yang lain.

“Jadi ada korban AN bertambah. Ternyata dia juga telah memperkosa DI (19) yang juga merupakan anak tirinya selama bertahun-tahun lamanya” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy, Kamis (17/2/2023)

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Joddy mengungkapkan, DI (19) merupakan kakak dari AI.

Pelaku disebut melakukan tindak pemerkosaan terhadap DI sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA

“Untuk kasus DI sendiri, pelaku AN mengaku kalau dia sudah melakukan pemerkosaan sudah berkali kali sejak DI masih kelas 3 SMP hingga lulus SMA,” ungkapnya

Joddy menambahkan, motif AN memperkosa DI sama dengan sebelumnya, yakni karena usia istrinya yang sudah tidak muda lagi.

AN kemudian melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya.

BACA JUGA :  Pria Beristri di Makassar Hamili Gadis 17 Tahun Lalu Dibawa Kabur

“Motifnya sama, karena dia melihat istrinya sudah tua jadi AN lampiaskan nafsunya itu ke anak tirinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
KKB Serang Pekerja Sembako di Dekai, Warga Makassar Tewas Kena Sangkur
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi