Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial HL (48) asal Gowa, tewas usai dihajar oleh pria yang tak terima pacarnya diremas.
Kejadian ini terjadi di depan PT Meratus, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengatakan insiden ini berawal dari tindakan pelecehan yang dilakukan HL terhadap seorang wanita berinisial S, pacar dari pelaku HK (33).
“Pada malam kejadian, tersangka HK sedang menunggu pacarnya S yang bekerja di sebuah kafe di kawasan tersebut.
Saat S menghampiri HK, korban HL tiba-tiba meremas bagian dada pacar pelaku dengan tangan kanannya.
Kejadian itu memicu kemarahan yang luar biasa dari HK,” jelas Kompol Nurhaeni, Jumat (27/9/2024).
Tak terima dengan perlakuan HL, HK langsung menghampiri korban dan mencoba menegur dengan berkata, “Jangan begitu caranya, Boss.”
Namun, HL memilih meninggalkan tempat kejadian dan berjalan menjauh. Tak bisa menahan amarahnya, HK mengejar HL dan memukulnya dengan keras di bagian wajah.
“Pukulan tersebut menyebabkan korban langsung tersungkur di trotoar depan PT Meratus. Setelah melakukan aksi penganiayaan, HK langsung kabur meninggalkan lokasi, sementara korban dibiarkan tergeletak dalam kondisi kritis,” lanjut Wakapolres.
HL segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, namun kondisinya semakin memburuk.
Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024) akibat luka parah di bagian kepala.
Tidak lama setelah kejadian, polisi bergerak cepat. HK berhasil ditangkap pada Jumat pagi (20/9/2024) di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yuda Pratama. Saat ini, HK sudah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan tengah menjalani proses hukum.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan, patah tulang tengkorak, dan pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul yang keras. Pukulan tersebut menjadi penyebab utama kematian korban,” ungkap Kompol Nurhaeni.
HK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News