Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:59 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Sebagian area hutan lindung di Malino, Kecamatan Tombolopao, Gowa, tampak gundul dan mengalami kerusakan parah. Pohon-pohon tumbang dan tanah terkelupas memperlihatkan dugaan kuat adanya aktivitas ilegal logging dan perambahan besar-besaran oleh mafia kayu.

Zonafaktualnews.com – Puluhan hektare kawasan hutan lindung di Malino, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, diduga telah dikuasai dan digarap oleh jaringan mafia kayu.

Lokasi yang selama ini dikenal sebagai benteng konservasi dan hulu air itu kini berubah menjadi hamparan tanah gersang tanpa satu pun tegakan pinus tersisa.

Informasi mengenai kerusakan masif ini pertama kali diungkap warga setempat yang melihat hilangnya ribuan pohon dalam waktu relatif singkat.

Padahal, kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan sebelumnya dipenuhi pohon pinus berusia puluhan tahun.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan jajaran Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Perjalanan menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu hingga lima jam.

BACA JUGA :  Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Sesampainya di lokasi, rombongan dibuat terperangah oleh bentang hutan lindung yang telah berubah total.

Area yang menjadi sumber air dan penyangga ekosistem Kabupaten Gowa itu kini terlihat nyaris rata tanah. Kekhawatiran pun muncul, kerusakan tersebut berpotensi memicu banjir bandang, longsor, dan dampak ekologis yang bisa menjalar hingga ke Kota Makassar.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut apa yang ia lihat merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terang-terangan.

“Kami melihat langsung perambahan hutan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Darmawangsyah Muin menyesalkan pembukaan lahan besar-besaran tersebut, yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.

BACA JUGA :  Waspada, Modus Berkedok Debt Collector dan Polisi Marak di Sulsel

“Kami sangat sedih melihat kondisi hutan lindung Tombolopao. Ini hulu sungai, dan jika terjadi bencana maka rakyat Gowa yang kena dampaknya,” tegasnya.

Darmawangsyah meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang terlibat agar ada efek jera,” ujarnya.

Kapolres Gowa, Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa polisi telah mengamankan lokasi dan memulai serangkaian penyelidikan.

“Kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa alat berat. Kami sudah memasang garis polisi dan akan memeriksa saksi-saksi secara intensif,” jelasnya.

Aldy juga mengingatkan bahwa kerusakan tersebut dapat memicu bencana jangka panjang seperti longsor dan banjir bandang yang mengancam warga.

BACA JUGA :  Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

Tim gabungan akan melakukan pengukuran resmi luas kawasan rusak bersama KPH Jeneberang.

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

“Besok kami turunkan tim untuk mengukur total luas yang dirambah. Tindakan ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Khalid menegaskan komitmen Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu proses hukum dan memperketat pengawasan seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Berita Terbaru