Tak Hanya Citra Insani, Andi Fatmasari Diduga Tipu Teman dalam Kasus Cicilan iPhone

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Skema Angsuran Andi Fatmasari terkait kasus cicilan iPhone

Foto Kolase : Skema Angsuran Andi Fatmasari terkait kasus cicilan iPhone

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman atau Shary ternyata tidak terbatas pada kasus AKPOL dengan nilai Rp 4,9 miliar.

Seorang wanita asal Makassar berinisial WN turut menjadi korban setelah diajak Shary melakukan pembelian iPhone 15 Pro Max dengan skema cicilan yang justru menjadi beban bagi WN.

WN menjelaskan, awalnya Andi Fatmasari atau Shary membawanya ke iBox Pettarani, Makassar, dengan iming-iming cicilan iPhone 15 Pro Max senilai Rp 25.999.000 untuk 12 bulan.

Dalam proses itu, KTP WN digunakan oleh Shary untuk pengajuan kredit. Cicilan pertama sebesar Rp 3.681.000 dibayarkan WN pada 25 Januari 2024, disusul cicilan kedua pada 8 Februari.

Namun, sejak saat itu, Shary mulai sulit dihubungi saat giliran pembayaran jatuh tempo.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Tuding Polda Sulsel Turut Andil ‘Obstruction of Justice’ Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar

“Setiap kali ditagih, hanya dijanjikan akan dibayar nanti, tetapi tidak pernah ditepati,” ungkap WN dalam kesempatan wawancara di sela konferensi pers kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak, di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar, Selasa (29/10/2024).

Pada akhir Maret, WN hanya mampu menanggung biaya denda cicilan yang terlambat karena Shary tak kunjung membayar.

Upaya WN menagih pun semakin rumit ketika Shary memblokir kontaknya setelah beberapa kali ditelepon dan diingatkan soal cicilan.

Tidak patah semangat, WN kemudian melihat unggahan Instagram Citra Insani yang memperlihatkan Citra baru kembali ke Indonesia.

Hal ini mendorong WN untuk mendatangi Cafe Bakso Mercon BBC milik Citra Insani, di mana ia berhasil berbicara dengan Shary setelah tante Citra memfasilitasi pertemuan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Cokok 6 Pelaku Geng Motor yang Terlibat Pembusuran Karyawan Kafe di Makassar

Meski akhirnya komunikasi terbuka kembali, WN hanya menerima satu kali pembayaran cicilan dari Shary pada 13 September 2024.

Selanjutnya, pada 30 September, WN bahkan harus mengeluarkan Rp 200 ribu dari uang pribadinya untuk membayar sisa cicilan.

Setelah kasus ini menyebar, barulah kakak Shary membayar satu bulan cicilan lagi pada 14 Oktober 2024, meninggalkan sisa utang mencapai Rp 32.810.584.

Kuasa Hukum Citra Insani Bongkar Rantai Penipuan AKPOL Andi Fatmasari
Kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar pada Selasa (29/10/2024)

Dalam konferensi pers yang sama, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa dugaan penipuan AFR mencakup banyak korban, termasuk keluarga Citra Insani yang diduga mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.

Menurut Kamaruddin, AFR tidak hanya menggunakan janji manis, tetapi juga intimidasi dengan membawa senjata dan melibatkan keluarganya dalam upaya meyakinkan korban.

“Jadi ada 50 orang korban berasal dari Bone,” ujar Kamaruddin Simanjuntak

BACA JUGA :  Cerita Lisa Lagi Subur-Suburnya “Digas” Ridwan Kamil Tanpa Pengaman

Kamaruddin mengatakan modus pelaku kepada korban lainnya tersebut berbeda-beda. Beberapa di antaranya meminjamkan uangnya kepada pelaku.

“Korban lainnya untuk kasus lain, ada pinjam-meminjam uang, ada utang-piutang, macam-macamlah itu,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya mengambil kesimpulan jika pelaku memang sudah kerap melakukan aksi penipuan.

Dia mengatakan pelaku juga kerap mengaku memiliki rumah mewah, namun ternyata adalah dikontrak.

Kamaruddin meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga AFR, diperiksa agar keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi para korban yang kini tengah menuntut kejelasan atas kasus ini.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:40 WITA

Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA