Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum ahli waris atas objek tanah yang kini berdiri AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Wawan Nur Rewa, mempertanyakan langkah cepat aparat kepolisian yang langsung meningkatkan laporan terhadap dirinya ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS) berinisial AB, dengan dasar dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan Wawan di sejumlah media online saat membela hak kliennya.
Laporan Informasi dengan nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025, kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025, dan langsung masuk tahap penyidikan di hari yang sama.
Wawan mengatakan dirinya belum pernah diperiksa sebagai Terlapor, namun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Makassar yang dikirim langsung ke rumah pribadinya.
“Baru datang surat ke rumah pribadi saya dari Polrestabes Makassar, suratnya itu SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan) bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025, dengan status Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sul-sel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025 dan berdasarkan perintah Sidik bernomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025 dikeluarkan di hari yang sama, sontak membuat saya kaget, karena proses yang begitu cepat, seakan-akan laporan ini mendapat perhatian khusus,” ujar Wawan, Kamis (3/7/2025).
Wawan juga menegaskan bahwa sejauh ini dirinya baru sekali hadir dalam klarifikasi awal saat laporan masih dalam tahap informasi. Namun tanpa proses pemeriksaan sebagai Terlapor, laporan tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saya hanya datang klarifikasi sekali berdasarkan laporan informasi di awal, dan sekarang justru laporan tersebut sudah ditingkatkan ke Laporan Polisi dengan tahap Sidik padahal saya tidak pernah diperiksa sebagai Terlapor, saya tetap kooperatif sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Wawan.
Penanganan perkara ini turut menuai reaksi dari para advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel bahkan menggelar aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes.
Koalisi Advokat Sulsel menilai pelaporan terhadap Wawan menyangkut hak imunitas profesi advokat dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Meski begitu, Wawan tetap memberi apresiasi terhadap kesigapan aparat dalam memproses laporan, walau ia menyentil kecepatan proses tersebut yang berlangsung dalam waktu sehari di tengah hari libur nasional.
“Saya apresiasi kinerja Polrestabes Makassar yang tangani perkara ini yang begitu gesit dan cepat seperti ekspres, hanya dalam kurung waktu satu hari Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2025 dan Perintah Sidik tertanggal 27 Juni 2025 diterbitkan di hari yang sama, di mana tanggal 27 Juni 2025 bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah sebagai hari libur nasional namun mereka tetap semangat bekerja,
Semoga para penyidik di seluruh Indonesia dapat mencontoh kinerja penyidik yang menangani perkara ini, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang mandek atau tidak ditindaklanjuti, sampai berbulan-bulan bahkan tahunan atau tidak adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tutupnya.
Pihak Polrestabes Makassar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok