Tak Bayar Retribusi, Sopir Truk Ditikam Petugas Dishub

Senin, 13 Februari 2023 - 18:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Zonafaktualnews.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dicokok polisi usai menikam sopir truk

Pelaku adalah berinisial AD (20) dan SU (40). Keduanya merupakan anak dan bapak

Sementara korban adalah sopir truk pengangkut gabah inisial HD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Informasi diterima, SU adalah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone bertugas di Pos Dishub Ajangale Bone Sulsel

Insiden penikaman berlangsung pada Senin (13/2/2023) dini hari tadi.

Saat itu HD melintas namun tidak mampir membayar retribusi di Pos Dishub yang dijaga SU.

BACA JUGA :  Mahfud MD "Skakmat" DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

SU bersama anaknya yakni AD langsung mengejar HD menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di Pammana wilayah hukum Polres Wajo, SU dan AD berhasil menghentikan HD.

Saat itulah SU diduga menikam HD, AD juga diduga menganiaya HD menggunakan besi berbentuk gerigi.

SU dan AD kemudian diamankan di Pos Dishub Ajangale oleh Satreskrim Polsek Pammana atas laporan HD.

BACA JUGA :  Skenario Bunuh Diri Terkuak, Istri Selingkuh Habisi Nyawa Suami Polisi

Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

“Iya keduanya (SU dan AD) berhasil diamankan usai menikam sopir truk asal Sidrap,” ujar Patidanus sesaat lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten bone, Andi Ikbal, yang dikonfirmasi sangat menyayangkan peristiwa itu.

Kendati demikian, Andi Ikbal berujar bahwa kejadian tersebut lebih cenderung ke persoalan pribadi.

“Persoalan pribadi. Karena sebelum ditikam, mereka memang sudah saling teriaki. Hanya saja, kekeliruan yang dilakukan SU ini yaitu melakukan pengejaran sampai ke wilayah Wajo dan melakukan penganiayaan bersama dengan anaknya inisial AD,” ujar Andi Ikbal.

BACA JUGA :  Meta Induk Facebook "Offside" Didenda Uni Eropa Rp 19,3 T

Atas perbuatan pelaku, keduanya terancam dijerat dengan pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Editor : Isal

Berita Terkait

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WITA

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Berita Terbaru