Tak Bayar Retribusi, Sopir Truk Ditikam Petugas Dishub

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Kedua pelaku penikaman sopir truk ditangkap (foto istimewa)

Zonafaktualnews.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dicokok polisi usai menikam sopir truk

Pelaku adalah berinisial AD (20) dan SU (40). Keduanya merupakan anak dan bapak

Sementara korban adalah sopir truk pengangkut gabah inisial HD warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diterima, SU adalah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone bertugas di Pos Dishub Ajangale Bone Sulsel

Insiden penikaman berlangsung pada Senin (13/2/2023) dini hari tadi.

BACA JUGA :  Bandar Narkoba Ditangkap di Makassar, Oknum BNN Diduga 86 Miliaran ?

Saat itu HD melintas namun tidak mampir membayar retribusi di Pos Dishub yang dijaga SU.

SU bersama anaknya yakni AD langsung mengejar HD menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di Pammana wilayah hukum Polres Wajo, SU dan AD berhasil menghentikan HD.

Saat itulah SU diduga menikam HD, AD juga diduga menganiaya HD menggunakan besi berbentuk gerigi.

SU dan AD kemudian diamankan di Pos Dishub Ajangale oleh Satreskrim Polsek Pammana atas laporan HD.

BACA JUGA :  Relokasi Pedagang Pasar Lakessi Dihadang "Kekuatan Besar"

Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

“Iya keduanya (SU dan AD) berhasil diamankan usai menikam sopir truk asal Sidrap,” ujar Patidanus sesaat lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten bone, Andi Ikbal, yang dikonfirmasi sangat menyayangkan peristiwa itu.

Kendati demikian, Andi Ikbal berujar bahwa kejadian tersebut lebih cenderung ke persoalan pribadi.

BACA JUGA :  Tak Merasa Bersalah, DJ Nathalie Tolak Permintaan Maaf Bupati Sidrap: Tutup Saja Klubnya

“Persoalan pribadi. Karena sebelum ditikam, mereka memang sudah saling teriaki. Hanya saja, kekeliruan yang dilakukan SU ini yaitu melakukan pengejaran sampai ke wilayah Wajo dan melakukan penganiayaan bersama dengan anaknya inisial AD,” ujar Andi Ikbal.

Atas perbuatan pelaku, keduanya terancam dijerat dengan pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Editor : Isal

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WITA

Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA