Mahfud MD “Skakmat” DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Zonafaktualnews.com – Mahfud MD skakmat
semua tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)

Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya :

Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).

Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.

Tak cukup sampai di situ, Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman.

“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak?

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Suami Bakar Mobil Pengusaha Hotel

Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.

Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, disuruh sebut pasalnya

“Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya?. Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?,” urainya.

Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman

BACA JUGA :  Google Akan Rilis Search Engine Berbasis AI yang Lebih Mutakhir

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana”

Artinya : tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu.

Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:11 WITA

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Berita Terbaru