Mahfud MD “Skakmat” DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto TV One)

Zonafaktualnews.com – Mahfud MD skakmat
semua tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023)

Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya :

Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).

Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.

Tak cukup sampai di situ, Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman.

“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak?

BACA JUGA :  Kapolda dan Pangdam Turun Gunung Atasi Konflik Polisi Vs TNI

Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.

Kemudian disebut boleh, lanjut Mahfud, disuruh sebut pasalnya

“Wong boleh kok disuruh sebut pasalnya?. Kalau boleh tidak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, di mana dalilnya?,” urainya.

Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman

BACA JUGA :  Bengkel Pembuat Knalpot Brong di Makassar Digeledah Polisi

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana”

Artinya : tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu.

Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Berita Terbaru