Zonafaktualnews.com – Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (3/1/2025).
Demonstran menuntut transparansi dan keadilan atas dugaan korupsi yang mencoreng institusi pendidikan.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Disdik Sulsel tahun 2023.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sebesar Rp 340,2 miliar dari total anggaran belanja modal Rp 421,1 miliar dialokasikan untuk belanja peralatan dan mesin.
Ironisnya, alokasi tesebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Temuan BPK menyoroti pengadaan mebel untuk SMA Negeri oleh CV DPU dan CV BNU. Meja dan kursi yang seharusnya menggunakan kayu kelas I ternyata hanya memenuhi standar mutu lebih rendah.
Akibatnya, Dinas Pendidikan membayar mebel di bawah standar senilai Rp 4,58 miliar, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada November 2023, meski barang tidak sesuai kontrak.
Kasus ini melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan pengadaan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia yang tepat.
Dalam aksi mereka, SPMP menyampaikan empat tuntutan:
- Mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Dinas Pendidikan Sulsel.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia barang/jasa.
- Mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
- Menegakkan supremasi hukum demi menjaga integritas pendidikan.
“Pendidikan adalah kunci peradaban. Jika anggarannya diselewengkan, bagaimana mungkin kualitas pendidikan dapat meningkat?” ujar salah satu orator SPMP
Sementara itu, seorang pegawai Disdik Sulsel yang menemui peserta aksi menyebut bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti.
“Sudah dilakukan penggantian item sesuai prosedur,” ujarnya, seraya menunjukkan surat perintah penyesuaian dan pengembalian kepada pihak terkait.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News