Lurah Kalaserena ‘Ngehalu’, Sertifikat Tanah BPN Disebut Salah Ukur

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat dan SPPT salah satu warga

Sertifikat dan SPPT salah satu warga

Zonafaktalnews.com – Entah apa yang merasuki pikiran Lurah Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Sertifikat tanah warga yang diukur dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut salah ukur.

Persepsi seperti itu sama seperti saja ‘ngehalu’ yakni orang yang berkata namun ‘tidak memberikan bukti’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga disampaikan oleh salah satu ahli waris terkait hasil pengukuran tanah menilai jawaban Lurah Kalaserena ‘ngawur’.

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

Konflik pengukuran tanah warga, Irham Vs Hasiah berdasarkan surat kuasa, yang sudah ditangani Lurah Kalaserena.

Ahli waris mengatakan Lurah Kalaserena terkesan berpihak dan menyalahkan alat ukur.

Pasalnya, hasil pengukuran dianggap tidak relevan karena pengukur menyalahi ukuran yang tercantum dalam sertifikat.

Ia juga menilai Lurah Kalaserena bahwa mistar tidak dapat dipercaya karena ukurannya biasa berbeda-beda.

BACA JUGA :  Gempar, Penampakan Poppo Teror Warga Gowa

Dalam Sertifikat menunjukkan, bahwa kedua obyek mempunyai bidang ukur yang sama lebarnya.

Masing-masing obyek memiliki ukuran 19 mm dalam skala 1:500 berarti kedua bidang berukuran 9.5 meter.

“Di sertifikat itu sudah jelas ukurannya, kenapa kelurahan membulatkan 10 Meter, itu kan memihak” kata Ahli waris ke media ini, Senin (20/11/2023)

Sementara itu, Lurah Kalaserena saat dikonfirmasi di Kantor Camat Bontonompo soal kesalahan pengukuran, salah satu staf Kelurahan diduga secara sengaja melebihkan ukuran pada salah satu pihak yang bertikai.

BACA JUGA :  Heboh, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Membengkak di Sungai Je'neberang

“Tentang ukuran tertulis pada Sertifikat itu diragukan karena menurutnya alat ukur yang digunakan tidak dapat dipercaya,

Bahkan menurutnya hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak selamanya benar,” pungkasnya di kantor Camat Bontonompo.

Bersambung….

 

(Tim)

Berita Terkait

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terbaru