Zonafaktualnews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dua menteri ke KPK terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut perairan Banten.
Boyamin menduga penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur manipulasi dokumen.
“Dalam laporan saya, disebutkan ada dua menteri yang terlibat. Namun, saya tegaskan, bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Mayoritas keterlibatan ada pada Menteri A, sementara sekitar 10 persen sisanya pada Menteri B,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Meski menyebutkan inisial, Boyamin enggan mengungkap identitas kedua menteri tersebut secara jelas. Ia juga membantah bahwa Menteri A adalah Agus Harimurti Yudhoyono, mantan Menteri ATR/BPN di era Jokowi.
“Bukan Agus Harimurti. Clue-nya, keterlibatan ini terjadi sebelum masa Pak Nusron Wahid menjabat,” tambahnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa klaim atas tanah tersebut sulit dipercaya karena wilayah itu sebelumnya tidak pernah berupa daratan. Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan pada garis pantai dalam beberapa tahun terakhir, sehingga ia yakin terdapat pelanggaran hukum, khususnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini menyebutkan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta,” jelas Boyamin.
Sertifikat di Bawah Laut Dibatalkan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membatalkan sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasil investigasi kementeriannya menemukan sejumlah sertifikat yang melanggar garis pantai, termasuk yang berada di bawah laut.
“Faktanya, sertifikat ini berada di luar garis pantai. Setelah dicocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, kami memastikan adanya pelanggaran,” ungkap Nusron usai meninjau lokasi di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Sebanyak 280 sertifikat ditemukan di kawasan tersebut, yang terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN jika terdapat cacat administrasi dan usia sertifikat belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan.
“Mayoritas sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, sehingga memenuhi syarat untuk pembatalan,” jelas Nusron.
Ia menegaskan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. “Sertifikat yang melanggar batas pantai cacat secara prosedur dan materi, sehingga harus dicabut,” tegas Nusron.
Dengan pembatalan ini, status hak atas tanah di kawasan pagar laut tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News