Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menyentuh pokok perkara.
Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit (CLS) tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan ini, pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap substansi gugatan, termasuk soal keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Artinya, status ijazah tersebut belum diputuskan dalam ranah hukum karena hakim tidak masuk ke pokok perkara.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ini sebagai isu yang sangat sensitif.
Ia berpandangan bahwa hakim berada dalam posisi sulit untuk mengambil putusan yang secara terbuka berpihak.
“Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu akan berimplikasi langsung pada kesimpulan bahwa ijazah tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, ia menyebut putusan N.O sebagai jalan tengah yang diambil majelis hakim.
“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” ujarnya.
Khozinudin menambahkan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.
Hal itu terjadi karena hakim hanya memeriksa aspek formil dari gugatan, bukan substansi perkara.
“Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil),” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















