Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menyentuh pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit (CLS) tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.

Dengan putusan ini, pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap substansi gugatan, termasuk soal keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Artinya, status ijazah tersebut belum diputuskan dalam ranah hukum karena hakim tidak masuk ke pokok perkara.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ini sebagai isu yang sangat sensitif.

Ia berpandangan bahwa hakim berada dalam posisi sulit untuk mengambil putusan yang secara terbuka berpihak.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim

“Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu akan berimplikasi langsung pada kesimpulan bahwa ijazah tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan N.O sebagai jalan tengah yang diambil majelis hakim.

“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” ujarnya.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan Ijazah Jokowi Gunakan Foto Dumatno Budi Utomo, Ini Bukti Visualnya

Khozinudin menambahkan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

Hal itu terjadi karena hakim hanya memeriksa aspek formil dari gugatan, bukan substansi perkara.

“Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil),” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Berita Terbaru