Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menyentuh pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit (CLS) tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.

BACA JUGA :  Ijazah Jokowi Bikin Heboh Lagi, Beathor Singgung Lokasi di Pasar Pramuka

Dengan putusan ini, pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap substansi gugatan, termasuk soal keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Artinya, status ijazah tersebut belum diputuskan dalam ranah hukum karena hakim tidak masuk ke pokok perkara.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ini sebagai isu yang sangat sensitif.

Ia berpandangan bahwa hakim berada dalam posisi sulit untuk mengambil putusan yang secara terbuka berpihak.

“Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA :  Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

Menurutnya, hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu akan berimplikasi langsung pada kesimpulan bahwa ijazah tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan N.O sebagai jalan tengah yang diambil majelis hakim.

“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” ujarnya.

Khozinudin menambahkan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

BACA JUGA :  Om Joni Soroti Roy Suryo Cs: Hakim Gus Nur Saja Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Hal itu terjadi karena hakim hanya memeriksa aspek formil dari gugatan, bukan substansi perkara.

“Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil),” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana