Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menyentuh pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit (CLS) tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.

Dengan putusan ini, pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap substansi gugatan, termasuk soal keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Artinya, status ijazah tersebut belum diputuskan dalam ranah hukum karena hakim tidak masuk ke pokok perkara.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ini sebagai isu yang sangat sensitif.

Ia berpandangan bahwa hakim berada dalam posisi sulit untuk mengambil putusan yang secara terbuka berpihak.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

“Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu akan berimplikasi langsung pada kesimpulan bahwa ijazah tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan N.O sebagai jalan tengah yang diambil majelis hakim.

“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ahli Forensik Rismon Heran, Ijazah Jokowi yang Ditampilkan Polisi Tak Lengkap

Khozinudin menambahkan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

Hal itu terjadi karena hakim hanya memeriksa aspek formil dari gugatan, bukan substansi perkara.

“Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil),” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru