Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menyentuh pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa, 14 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan citizen lawsuit (CLS) tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.

Dengan putusan ini, pengadilan tidak memberikan penilaian terhadap substansi gugatan, termasuk soal keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Artinya, status ijazah tersebut belum diputuskan dalam ranah hukum karena hakim tidak masuk ke pokok perkara.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ini sebagai isu yang sangat sensitif.

Ia berpandangan bahwa hakim berada dalam posisi sulit untuk mengambil putusan yang secara terbuka berpihak.

BACA JUGA :  Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

“Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu akan berimplikasi langsung pada kesimpulan bahwa ijazah tersebut tidak sah.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan N.O sebagai jalan tengah yang diambil majelis hakim.

“Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden

Khozinudin menambahkan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

Hal itu terjadi karena hakim hanya memeriksa aspek formil dari gugatan, bukan substansi perkara.

“Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil),” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Trump Cabut Postingan Mirip Yesus, Klaim Hanya Dokter Sedang Menyembuhkan
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Berita Terbaru