Pungli Rp 200 Juta, 2 Oknum Dokter dan 1 Penata Anestesi Dicopot

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Dua oknum dokter dan satu penata anestesi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat di Kota Manokwari dicopot

Ketiganya dicopot usai melakukan pungli Rp 200 juta dengan meminta bayaran ke pasien di ruang operasi.

Direktur RSUP Papua Barat dr. Arnoldus Tiniap M.Epid mengatakan pencopotan ketiganya dilakukan atas perintah Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sudah dinonaktifkan.” kata dr. Arnoldus Tiniap M.Epid kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

BACA JUGA :  Praktik Pungli “Diobok-obok” Wartawan, Kapolda Sulsel Malah Marah-marah

Dari ketiga tersebut yakni di antaranya dua oknum dokter dan satu penata anestesi. Ketiganya melakukan pungli.

“Keputusan yang saya ambil itu setelah keluarnya surat Pj Gubernur untuk memerintahkan kami menindaklanjuti,

Jadi, kami dalam menonaktifkan atau pemberhentian ASN itu sesuai surat Pj Gubernur,” ujarnya.

Arnoldus menuturkan ketiganya meminta bayaran terhadap pasien di dalam kamar operasi sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA :  Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

Aksi mereka pun terbongkar dari kasir RSUP Manokwari.

“Kejadiannya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 mereka melakukan pungli di kamar operasi. Seharusnya semua pembayaran melalui kasir,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut juga menjadi temuan inspektorat yang melakukan pemeriksaan pada Januari 2023. Temuan inspektorat tersebut senilai Rp 200 juta.

“Akhirnya tim inspektorat lakukan pemeriksaan sejak bulan Januari 2023. Hasilnya, mereka sudah mengumpulkan sekitar Rp 200 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Rektor UNM Diminta Tindaklanjuti 6 Masalah Isu yang Terjadi di Kampus

Temuan tersebut pun dilaporkan ke Pj Gubernur Papua Barat hingga terbit surat perintah pencopotan ketiganya.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet
Supriyadi Dibusur Geng Motor di Makassar, Anak Panah Menancap di Pelipis
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:32 WITA

Oknum Guru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Tes Urine di Toilet

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:23 WITA

Supriyadi Dibusur Geng Motor di Makassar, Anak Panah Menancap di Pelipis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Berita Terbaru