Zonafaktualnews.com – PT Wings Group melalui vendor dan mitra kerjanya memaparkan alasan berakhirnya kontrak kerja sejumlah karyawan, sekaligus membantah dugaan pungutan liar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (13/8/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Ardiyansyah Sabir (Demokrat), ini membahas perselisihan terkait pemutusan kontrak kerja lima karyawan vendor PT Surya Mandiri Semesta (SMS) yang bekerja untuk PT Wings.
Pertemuan di ruang rapat DPRD Gowa itu dihadiri perwakilan PT Wings, Randi, bersama mitra kerja PT Karya Indah Abadi (KIA) dan KIS, Nataya Leonita, serta perwakilan vendor PT SMS, Fadli dari pusat dan A. Irwan dari Sulsel. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian, TNI, camat, dan Dinas Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP ini menindaklanjuti surat audiensi dari Aliansi Buruh Gowa (ABG) terkait pemutusan kontrak pada 27 Juni 2025. Ketua ABG, Nurhadi, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 22 Juni 2025, pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan.
Lima hari kemudian kontrak sejumlah karyawan diputus dengan alasan pengurangan tenaga kerja, yang disebut melibatkan salah satu pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
“Ini sebelum RDP kami sudah sering kali melakukan aksi. Kami minta karyawan yang kontraknya diputus bisa dipekerjakan kembali demi keadilan,” ujar Nurhadi.
Camat Bontomarannu, Syafaat, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan damai mengingat aksi berulang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah, khususnya di Desa Romangloe dan Desa Bontomanai.
Perwakilan kepolisian, Kompol Darwis, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi negosiasi untuk mencegah bentrokan.
“Tugas kami adalah melayani, mengayomi, dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Manajemen PT Wings menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan vendor KIA dan KIS telah berakhir untuk tujuh karyawan, disusul dua karyawan lainnya.
Menurut perusahaan, hal ini murni karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ini bukan pemecatan, tapi memang kontrak tidak diperpanjang,” jelas perwakilan Komisi IV yang hadir.
Komisi IV DPRD Gowa menegaskan bahwa yang terjadi bukan PHK, melainkan kontrak yang tidak dilanjutkan per 30 Juni 2025.
Meski begitu, Komisi IV meminta agar lima karyawan yang kontraknya berakhir dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali.
Pihak PT SMS juga membantah adanya pungutan liar dalam proses perekrutan karyawan.
“Kami sampaikan dari pihak PT SMS tidak ada seperti itu yang dituduhkan. Kalau toh ada yang didapati, silakan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kami pasti akan tindaki langsung,” kata perwakilan PT SMS saat RDP berlangsung.
Bantahan serupa disampaikan Fadli dari PT SMS.
“Kalau memang ada, silakan laporkan ke pihak berwajib. Kami pastikan tidak ada pungutan,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan dorongan semua pihak agar perusahaan, pekerja, dan pemerintah bersama-sama menjaga hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok