PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 19:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen

Foto Ilustrasi PPN 12 Persen Naik

Zonafaktualnews.com – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk bahan kebutuhan pokok yang tetap bebas pajak atau dikenakan tarif nol persen.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai amanat undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Dokter Tifa Tanggapi Video Pernyataan Prabowo Ancam Media

Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. Semua barang dan jasa tersebut tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau PPN nol persen.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya bebas, seluruhnya nol persen,” tambah Airlangga.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian masyarakat, pemerintah akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA :  Syahganda Curigai Dana Judi Online Mengalir di Era Jokowi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen ini hanya menyasar barang mewah. Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang pokok hingga layanan publik tetap menggunakan tarif lama, yakni 11 persen.

“Masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen barang mewah,” ujarnya di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA :  Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

PPN di Indonesia saat ini memiliki satu tarif, yaitu 11 persen, yang mulai berlaku pada 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Tarif ini akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Pasal 7 UU HPP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:29 WITA

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WITA

Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Berita Terbaru