Ringkasan
Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan akibat sentimen negatif publik. Pelemahan harga saham ini terjadi seiring sorotan masyarakat terhadap kebijakan penanganan rekening milik seorang warga Pati yang digunakan untuk menampung dana donasi aksi.
Manajemen Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan pada rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi sementara guna memfasilitasi penyelidikan aliran dana.
Zonafaktualnews.com – Tekanan sentimen negatif langsung menghantam pergerakan bursa saham Bank Mandiri awal pekan ini.
Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tercatat melemah pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026).
Koreksi harga ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan rekening bank milik Supriyono, seorang warga Pati, Jawa Tengah.
Saham Bank Mandiri terpantau turun 30 poin atau 0,71% ke level Rp 4.190 per saham.
Pada penutupan perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), emiten bersandi BMRI tersebut berada di posisi Rp 4.220 per saham.
Sorotan publik bermula dari fungsi rekening Supriyono yang dipakai untuk menampung donasi masyarakat.
Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebutkan, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80 juta untuk keperluan logistik peserta aksi.
Menanggapi polemik itu, manajemen Bank Mandiri melayangkan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul.
Pernyataan resmi disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram terverifikasi milik bank pada Minggu (23/8/2026).
- Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
- RSIA Paramount Makassar Diduga Lalai, Cucu Politisi Golkar Tewas Usai Disuruh ASI
- 7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
- 2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
- Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Manajemen menegaskan langkah pada rekening tersebut dijalankan atas permintaan penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis pihak bank dalam keterangannya.
Selain itu, perseroan menegaskan tetap memegang komitmen penuh terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan berbeda terkait status rekening tersebut.
Ia membenarkan adanya permintaan pembatasan sementara pada rekening penampung dana aksi tanggal 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Kendati demikian, Budi membantah keras tindakan tersebut disebut sebagai pemblokiran rekening sebagaimana beredar di tengah masyarakat.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut melayangkan surat terkait penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, kebijakan penundaan transaksi ini ditempuh semata-mata untuk mengawal proses penyelidikan aliran dana yang masuk ke rekening bersangkutan.
Dua narasi kini mengiringi polemik rekening warga Pati tersebut.
Di satu sisi ada penjelasan Bank Mandiri mengenai pemenuhan permintaan aparat, sementara di sisi lain ada penegasan Polda Metro Jaya perihal mekanisme penundaan transaksi.
Editor : Id Amor





















