Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:22 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Ringkasan

Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tahun 2026 senilai Rp8 miliar di Kota Parepare menuai sorotan. LSM Laskar Indonesia menduga proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola partisipatif oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan justru dominan dikerjakan oleh oknum kontraktor pihak ketiga.

Dugaan pengalihan pekerjaan tersebut dinilai melanggar petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aparat penegak hukum didesak untuk melakukan investigasi mendalam guna mengusut potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

Zonafaktualnews.com – Metode pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan TA 2026 di Kota Parepare tuai sorotan tajam.

Berdasarkan regulasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ruang lingkup pekerjaan dalam program ini untuk perbaikan atau peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah yang berfokus pada pembangunan prasarana baru, rehabilitasi dan renovasi, penataan lingkungan dan fasilitas pendukung, serta digitalisasi pembelajaran.

Beberapa sekolah di Parepare terpantau sudah melaksanakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2026. Penyalurannya ditransfer langsung dari rekening pusat ke rekening satuan pendidikan yang terpilih.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas terkait metode pelaksanaan proyek yang secara regulasi menggunakan sistem swakelola lantaran diduga kuat pekerjaan di lapangan dominan dikerjakan oknum kontraktor.

“Proyek revitalisasi sekolah dengan skema swakelola, dominan oknum kontraktor yang mengerjakan. Dan sepertinya pembiaran dari instansi terkait. Total anggaran proyek ini kurang lebih Rp8 miliar,” kata Sofyan, Jumat malam (18/9/2026).

Sofyan menegaskan, secara regulasi proyek ini dilarang menggunakan jasa kontraktor pihak ketiga.

Pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola oleh pihak sekolah dengan memberdayakan masyarakat dan pekerja lokal, yang bertujuan sekaligus untuk menggerakkan perekonomian di sekitar sekolah.

“Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP Nomor 3 Tahun 2021), proyek swakelola seharusnya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab (seperti Dinas Pendidikan) atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jenderal Purn B Disebut Dalang dan Beking Korupsi Timah Rp271 T

Sofyan menjelaskan, pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan TA 2026 wajib melalui pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) karena menggunakan mekanisme swakelola dan penyaluran dana secara langsung (cash transfer) ke rekening sekolah.

Pembentukan P2SP untuk program revitalisasi satuan pendidikan TA 2026 diatur melalui landasan hukum undang-undang, instruksi presiden, hingga petunjuk teknis operasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 8 menyatakan bahwa “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.” Ayat ini menjadi dasar hukum utama pelibatan masyarakat dan pembentukan panitia tingkat satuan pendidikan secara swakelola partisipatif.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Digitalisasi Pembelajaran. Inpres ini memerintahkan percepatan eksekusi revitalisasi dengan mekanisme swakelola dan pelibatan panitia di sekolah.

Dokumen administratif dan teknis wajib melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Dokumen perencanaan seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), kurva S, serta foto geotagging (titik koordinat GPS aktif) dari 6 sudut bangunan rusak.

Peraturan Direktur Jenderal Terkait (Juknis Pelaksanaan TA 2026) diatur secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah/Pengelolaan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026, yang diturunkan melalui Perdirjen di bawah Kemendikdasmen untuk masing-masing direktorat pembina.

Di dalam Lampiran Petunjuk Teknis ini, lanjut dia, sekolah penerima diwajibkan melakukan musyawarah dan menetapkan Surat Keputusan (SK) P2SP serta Berita Acara Pembentukan Tim P2SP.

Pembentukan P2SP disahkan melalui SK Kepala Sekolah dengan susunan pengurus yang umumnya terdiri atas Penanggung Jawab (Kepala satuan pendidikan/kepala sekolah), Ketua (Dipilih dari unsur guru atau komite/masyarakat yang memiliki kompetensi teknis bangunan), Sekretaris/Administrasi dan Logistik (Pendidikan atau tenaga kependidikan, komite sekolah/wali murid, masyarakat sekitar), Bendahara (Unsur guru PNS atau tenaga tetap yayasan).

BACA JUGA :  Geram dengan Korupsi, Prabowo Minta Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

Sementara Tim Pelaksana Teknis  untuk perencana dan pengawas, Direkrut/ditetapkan dari tenaga profesional atau ahli di bidang konstruksi (arsitektur/sipil) untuk menyusun gambar, RAB, RKS, serta mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik.

Unsur keamanan dari tenaga pengamanan sekolah, linmas, atau unsur masyarakat sekitar yang ditunjuk untuk menjaga keamanan logistik dan area proyek selama masa revitalisasi.

“Apakah proses pembentukan P2SP sudah sesuai dipersyaratkan undang-undang, inpres, dan juknis. Jangan sampai ada oknum tertentu yang diduga mengatur dengan mengarahkan oknum kontraktor ke sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi?,” katanya.

Sofyan juga memaparkan terkait solusi dan langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kebuntuan dalam rapat pembentukan P2SP. Antara lain mengadakan rapat ulang memberikan edukasi dan pendekatan.

“Seumpama terjadi kebuntuan dalam rapat pembentukan P2SP, sekolah bersama Dinas Pendidikan Parepare harus memfasilitasi pertemuan kembali. Penolakan dari orang tua atau komite biasanya terjadi karena ketakutan akan tanggung jawab hukum atau ketidakpahaman teknis. Jelaskan peran pendampingan dan tekankan bahwa P2SP tidak bekerja sendiri. Mereka akan mendapatkan pendampingan teknis dan pengawasan dari Dinas Pendidikan serta fasilitas fasilitator/konsultan teknis,” paparnya.

Sesuai aturan pengadaan, lanjut dia, unsur masyarakat (orang tua murid/komite) dalam P2SP dapat melibatkan tokoh masyarakat setempat yang memiliki keahlian bangunan, tidak harus pengurus komite inti yang tidak paham konstruksi.

“Apabila kebuntuan benar-benar tidak bisa dipecahkan dan tidak ada satu pun kelompok masyarakat atau komite yang bersedia membentuk P2SP, sekolah harus segera bersurat resmi kepada Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan review atau perubahan rencana kegiatan melalui sistem aplikasi,” ujarnya.

“Memaksakan menunjuk kontraktor secara sepihak tanpa revisi dokumen kerja sama formal merupakan pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis DAK Fisik dan berpotensi menjadi temuan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Ia mengatakan, dugaan praktik penyerahan proyek swakelola kepada kontraktor yang saat ini santer dibicarakan masyarakat semestinya diusut oleh pihak kepolisian, kejaksaan, atau KPK.

“Jika proyek swakelola justru dikerjakan secara dominan oleh kontraktor, hal tersebut mengindikasikan adanya modus atau pengalihan metode pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, hingga KPK melakukan investigasi mendalam,” pintanya.

Ia menjelaskan, dalam aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018 dan perubahannya Perpres No.12/2021), telah diatur mengenai fungsi swakelola untuk mengoptimalkan sumber daya internal instansi, melibatkan partisipasi masyarakat, atau kelompok swadaya, guna memangkas margin keuntungan yang biasa diambil kontraktor.

Pekerjaan swakelola, kata dia, tidak boleh dialihkan seluruhnya atau sebagian kepada penyedia jasa (kontraktor). Kontraktor hanya boleh dilibatkan jika ada pengadaan bahan material atau sewa alat berat yang tidak dimiliki instansi, itu pun melalui e-katalog/pengadaan terpisah, bukan menyerahkan seluruh pengerjaan fisik proyek kepada kontraktor.

Sofyan menduga, modus operandi yang disinyalir dengan meminjam “bendera” kelompok masyarakat atau menggunakan skema swakelola formalitas demi membagikan proyek kepada oknum kontraktor adalah modus korupsi klasik untuk menghindari proses lelang yang transparan.

Sofyan berharap kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK melakukan investigasi mendalam atas indikasi mengenai rumor dugaan “ketua kelas” atau oknum tertentu yang santer dikaitkan dengan pembagian proyek serta dugaan pembiaran dari dinas terkait.

Menurutnya, dugaan pengalihan pekerjaan ke kontraktor pada proyek swakelola sering kali dibarengi dengan penggelembungan harga (markup) atau penurunan kualitas bangunan demi mengejar keuntungan yang berpotensi adanya aliran dana dari oknum kontraktor kepada oknum pejabat atau pengatur proyek yang rumornya santer disebut dengan istilah “ketua kelas”.

(Ardi)

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru