PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah kini mencakup juga transaksi digital.

Beberapa platform besar seperti Google, Apple, hingga layanan iklan di Tokopedia kini sudah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Salah satu contoh yang terlihat adalah layanan Apple One, di mana pelanggan harus membayar biaya langganan sebesar Rp 149 ribu per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12 persen.

BACA JUGA :  BEM UNM Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Hal yang serupa juga ditemukan dalam transaksi di platform lain. Di Tokopedia, misalnya, pembelian kredit iklan senilai Rp 100 ribu akan dikenakan tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 112 ribu.

Selain itu, Shopee juga mulai memberlakukan tarif PPN 12 persen pada layanan top-up saldo iklan.

Dalam salah satu transaksi yang diterima, pembelian iklan di platform tersebut dikenakan PPN yang sama.

Meskipun PPN 12 persen ini seharusnya hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan digital juga terpengaruh oleh kebijakan ini.

BACA JUGA :  Google Hapus 5,2 Miliar Iklan yang Melanggar Kebijakan

Penerapan PPN 12 persen pada transaksi digital ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.

Melalui platform X pada Kamis (2/1/2025) beberapa pengguna mempertanyakan kebijakan ini.

“Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12 persen, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja?” ujar salah satu akun @V**a yang bertanya

Sebagian besar warganet juga merasa bingung, mengingat PPN 12 persen sebelumnya hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, bukan layanan digital.

“Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tulis akun @f**e, yang mempertanyakan kebijakan ini dan koordinasi pemerintah terkait penerapan PPN pada transaksi digital.

BACA JUGA :  Daftar Mesin Pencari Populer di Berbagai Negara

Masyarakat mengharapkan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penerapan PPN 12% pada transaksi digital, mengingat banyaknya penyedia layanan yang kini mengikutsertakan tarif ini dalam setiap transaksi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungannya lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret, Ini Rinciannya
Pengangguran Melonjak! PHK Massal Hantam Sritex, KFC, Yamaha, dan Sanken
Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK
Diskon Listrik 50 Persen Berakhir! Ini Nasib Token yang Belum Digunakan
Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?
Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Akan Berlanjut hingga 2026
Dolar Anjlok di Google, Pasar Keuangan Kena Prank?
Badko HMI Sulsel Dorong Akselerasi Ekonomi UMKM lewat Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:20 WITA

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret, Ini Rinciannya

Senin, 3 Maret 2025 - 01:01 WITA

Pengangguran Melonjak! PHK Massal Hantam Sritex, KFC, Yamaha, dan Sanken

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:07 WITA

Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:27 WITA

Diskon Listrik 50 Persen Berakhir! Ini Nasib Token yang Belum Digunakan

Senin, 24 Februari 2025 - 20:49 WITA

Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA