PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah kini mencakup juga transaksi digital.

Beberapa platform besar seperti Google, Apple, hingga layanan iklan di Tokopedia kini sudah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Salah satu contoh yang terlihat adalah layanan Apple One, di mana pelanggan harus membayar biaya langganan sebesar Rp 149 ribu per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12 persen.

BACA JUGA :  Niat Bikin Konten Gantung Diri, Gadis 21 Tahun Pindah Alam

Hal yang serupa juga ditemukan dalam transaksi di platform lain. Di Tokopedia, misalnya, pembelian kredit iklan senilai Rp 100 ribu akan dikenakan tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 112 ribu.

Selain itu, Shopee juga mulai memberlakukan tarif PPN 12 persen pada layanan top-up saldo iklan.

Dalam salah satu transaksi yang diterima, pembelian iklan di platform tersebut dikenakan PPN yang sama.

Meskipun PPN 12 persen ini seharusnya hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan digital juga terpengaruh oleh kebijakan ini.

BACA JUGA :  PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen

Penerapan PPN 12 persen pada transaksi digital ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.

Melalui platform X pada Kamis (2/1/2025) beberapa pengguna mempertanyakan kebijakan ini.

“Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12 persen, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja?” ujar salah satu akun @V**a yang bertanya

Sebagian besar warganet juga merasa bingung, mengingat PPN 12 persen sebelumnya hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, bukan layanan digital.

“Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tulis akun @f**e, yang mempertanyakan kebijakan ini dan koordinasi pemerintah terkait penerapan PPN pada transaksi digital.

BACA JUGA :  Sadis! Ayah Aniaya 3 Anak, Bayi 4 Bulan Digorok

Masyarakat mengharapkan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penerapan PPN 12% pada transaksi digital, mengingat banyaknya penyedia layanan yang kini mengikutsertakan tarif ini dalam setiap transaksi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungannya lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?
Data Kemiskinan Beda Jauh! Bank Dunia Laporkan 171 Juta Miskin, BPS Hanya 24 Juta
Pertamax Turun Jadi Rp 12.400 per Liter, Ini Daftar Harga Lengkap BBM Non-Subsidi
Harga Cabai Melonjak, Prabowo Bocorkan Jurus Sakti: Tanam Sendiri di Rumah
Tutup Lubang Tambah Utang Rp 250 Triliun, Sri Mulyani Klaim APBN “On Track”
Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks
Luhut Sebut Kurs Rp 17 Ribu Masih Wajar, Tak Perlu Panik
Ekonomi Rontok, Dampak Kebijakan Jokowi-Prabowo Kian Terasa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:37 WITA

Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:52 WITA

Data Kemiskinan Beda Jauh! Bank Dunia Laporkan 171 Juta Miskin, BPS Hanya 24 Juta

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:53 WITA

Pertamax Turun Jadi Rp 12.400 per Liter, Ini Daftar Harga Lengkap BBM Non-Subsidi

Sabtu, 26 April 2025 - 19:14 WITA

Harga Cabai Melonjak, Prabowo Bocorkan Jurus Sakti: Tanam Sendiri di Rumah

Jumat, 25 April 2025 - 08:09 WITA

Tutup Lubang Tambah Utang Rp 250 Triliun, Sri Mulyani Klaim APBN “On Track”

Berita Terbaru