PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Foto Ilustrasi Transaksi Digital

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia yang sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah kini mencakup juga transaksi digital.

Beberapa platform besar seperti Google, Apple, hingga layanan iklan di Tokopedia kini sudah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Salah satu contoh yang terlihat adalah layanan Apple One, di mana pelanggan harus membayar biaya langganan sebesar Rp 149 ribu per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12 persen.

Hal yang serupa juga ditemukan dalam transaksi di platform lain. Di Tokopedia, misalnya, pembelian kredit iklan senilai Rp 100 ribu akan dikenakan tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 112 ribu.

BACA JUGA :  Gubernur Sok, Ditanya Sekolah Jam 5 Pagi : Celup Kau Nanti!

Selain itu, Shopee juga mulai memberlakukan tarif PPN 12 persen pada layanan top-up saldo iklan.

Dalam salah satu transaksi yang diterima, pembelian iklan di platform tersebut dikenakan PPN yang sama.

Meskipun PPN 12 persen ini seharusnya hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan digital juga terpengaruh oleh kebijakan ini.

Penerapan PPN 12 persen pada transaksi digital ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.

BACA JUGA :  Dokumen Algoritma Peringkat Pencarian Teratas Google Bocor

Melalui platform X pada Kamis (2/1/2025) beberapa pengguna mempertanyakan kebijakan ini.

“Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12 persen, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja?” ujar salah satu akun @V**a yang bertanya

Sebagian besar warganet juga merasa bingung, mengingat PPN 12 persen sebelumnya hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, bukan layanan digital.

“Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tulis akun @f**e, yang mempertanyakan kebijakan ini dan koordinasi pemerintah terkait penerapan PPN pada transaksi digital.

BACA JUGA :  Daftar Mesin Pencari Populer di Berbagai Negara

Masyarakat mengharapkan kejelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penerapan PPN 12% pada transaksi digital, mengingat banyaknya penyedia layanan yang kini mengikutsertakan tarif ini dalam setiap transaksi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungannya lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Serangan Houthi dan Data Inflasi AS Rontokkan IHSG Hingga 2,59 Persen
Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya