Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Zonafaktualnews.com – Penyelundupan 1.000 botol miras impor dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar ditelikung polisi.

Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5/2023) pukul 23.00 Wita.

Dua pelaku dicokok saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.

BACA JUGA :  Terendus Kasus Suap, Bupati dan Istri Dibekuk KPK

Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

“Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).

Adapun dari jumlah botol yang diamankan kata Ngajib kurang lebih sekitar 1.000

“Kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai yang diamankan,” bebernya

BACA JUGA :  Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

“Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan,” tambahnya

Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut.

Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Obrak-abrik 14 Tambang Ilegal di Enrekang

“Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa,” tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,

Pasal 106 Juncto pasal 24 UU no. 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA