Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Zonafaktualnews.com – Penyelundupan 1.000 botol miras impor dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar ditelikung polisi.

Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5/2023) pukul 23.00 Wita.

Dua pelaku dicokok saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.

Kedua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.

Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Star di Jalan Raya, Puluhan Pembalap Liar "Finis" di Kantor Polisi

“Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).

Adapun dari jumlah botol yang diamankan kata Ngajib kurang lebih sekitar 1.000

“Kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai yang diamankan,” bebernya

“Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan,” tambahnya

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Dinilai Mencurigakan

Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut.

Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.

“Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa,” tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kadis Perpustakaan Makassar Diterungku Korupsi Rp 3,9 M

Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,

Pasal 106 Juncto pasal 24 UU no. 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Berita Terbaru