Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Zonafaktualnews.com – Penyelundupan 1.000 botol miras impor dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar ditelikung polisi.

Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5/2023) pukul 23.00 Wita.

Dua pelaku dicokok saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.

BACA JUGA :  Gempa Bumi M 5,1 Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

“Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).

Adapun dari jumlah botol yang diamankan kata Ngajib kurang lebih sekitar 1.000

“Kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai yang diamankan,” bebernya

BACA JUGA :  Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

“Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan,” tambahnya

Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut.

Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Berantas KKB Mudah, TNI Punya Misi Selamatkan Sandera

“Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa,” tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,

Pasal 106 Juncto pasal 24 UU no. 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru