Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan sejumlah barang bukti miras impor dan rokok ilegal asal China

Zonafaktualnews.com – Penyelundupan 1.000 botol miras impor dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar ditelikung polisi.

Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5/2023) pukul 23.00 Wita.

Dua pelaku dicokok saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.

BACA JUGA :  Orangtua Murid Tolak Baliho Kepsek dan Protes Mogok Ngajar Guru

Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

“Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).

Adapun dari jumlah botol yang diamankan kata Ngajib kurang lebih sekitar 1.000

“Kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai yang diamankan,” bebernya

BACA JUGA :  Biaya Hapus Dosa di Ponpes Al Kafiyah Rp 30 Juta, Bisa Bobo Bareng Santriwati

“Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan,” tambahnya

Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut.

Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kades di Bone Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel Makassar

“Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa,” tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,

Pasal 106 Juncto pasal 24 UU no. 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:13 WITA

Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Berita Terbaru