Kadis Perpustakaan Makassar Diterungku Korupsi Rp 3,9 M

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan perpustakaan Makassar

Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan perpustakaan Makassar

zonafaktualnews.com – Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo dietapkan sebagai tersangka oleh Kejari, Jumat (19/5/2023).

Tenri menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021 dan merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Selain Tenri yang berperan sebagai PPK, jaksa juga turut menangkap dua tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya yakni pemegang tender, Direktur CV Era Mustika Graha, Mustakim, dan Idana selaku pelaksana kegiatan proyek dalam pembangunan gedung perpustakaan Makassar TA 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya mengenakan rompi merah langsung digiring ke mobil tahanan berwarna hijau.

BACA JUGA :  Harga Beras dan Kebutuhan Pokok Naik, Pembeli Mengeluh

Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas 1 Makassar dan diterungku selama 20 hari kedepan demi memudahkan proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni mengurangi volume bangunan dalam pembangunan gedung perpustakan

Ditemukan adanya perbedaan spesifikasi bangunan gedung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari total anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bangunan Universitas Hasanuddin Makassar dan BPK.

Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan lain dalam pengerjaan gedung perpustakaan berupa, terjadinya putus kontrak antara PPK dengan pemegang tender

BACA JUGA :  Rudy Tanoe Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Negara Dirugikan Rp200 Miliar

Pemutusan kontrak terjadi saat proses pengerjaan gedung sementara berjalan yang mengakibatkan pembangunan gedung perpustakaan tidak juga rampung 100 persen hingga kini.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Dan penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” kata Andi.

Adapun duduk perkara secara singkat kasus ini, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 7.988.363.000.

Pembangunan dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 650.

BACA JUGA :  Geger, Bom Curah Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Kendari

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya.

Akibatnya diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp 3,090,573,563.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Hilang Saat Mabuk, Dg Unyu Ikut Tim SAR Cari Diri Sendiri

Rabu, 5 Agu 2026 - 13:21 WITA