Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya mengamankan Petta Bau (59), pendiri sekaligus pimpinan Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah ajaran yang dibawanya menuai kontroversi dan dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan bahwa selain Petta Bau, empat pengikutnya juga ikut diamankan.
“Ada lima orang yang sudah ditahan, salah satunya pimpinannya,” ujar Aditya kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Keberadaan Tarekat Ana Loloa memicu keresahan warga setelah ajaran yang mereka sebarkan dinilai menyimpang dari Islam.
Salah satu ajaran kontroversialnya adalah penambahan Rukun Islam menjadi 11 serta mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai bekal di akhirat.
MUI Maros pun telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan penyimpangan ajaran tersebut.
Sebelumnya, kelompok ini sempat meninggalkan Maros setelah mendapat penolakan dari masyarakat, namun kembali lagi dalam beberapa bulan terakhir.
Ketika polisi melakukan penangkapan, sejumlah barang bukti seperti keris dan benda pusaka turut diamankan.
Selain ajaran tentang Rukun Islam yang dianggap menyimpang, pengikut tarekat ini juga diyakini harus menunaikan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, bukan di Tanah Suci Mekah.
“Mereka percaya kalau haji hanya sah dilakukan di Gunung Bawakaraeng,” kata Kepala BPD Bonto-bonto, Marzuki.
Tak hanya itu, para pengikut Ana Loloa juga dilarang membangun rumah dengan alasan dunia sudah dekat kiamat.
Uang yang dimiliki justru disarankan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat keselamatan di akhirat.
Kini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aktivitas serta pengaruh ajaran yang disebarkan oleh Tarekat Ana Loloa.
Sementara itu, penangkapan Petta Bau memicu berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian besar merasa lega atas tindakan hukum yang telah diambil, namun ada pula yang bertanya-tanya bagaimana kelompok ini bisa berkembang dan bertahan dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















