GEMPAR NKRI Tantang Mabes Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Lampu Jalan Maros

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMPAR NKRI mendesak Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Maros

GEMPAR NKRI mendesak Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Maros

Zonafaktualnews.com – Ketua DPP Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI), Askari, mendesak Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada tahun 2013.

Hingga kini, dua tersangka dalam kasus tersebut, Hatta Rahman dan Rahmat Bustam, belum ditahan meskipun telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang kedua tersangka, yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri, masih bebas tanpa penahanan.

Apakah ada alasan khusus yang membuat penegakan hukum berjalan lambat?” ujar Askari dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

DPP Gempar NKRI menilai lambannya proses hukum ini sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Askari menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di depan Mabes Polri jika penahanan terhadap kedua tersangka tidak segera dilakukan.

“Kami siap turun ke jalan kembali untuk mendesak Mabes Polri bertindak tegas. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan diam melihat kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Askari juga menepis tuduhan bahwa aksinya bermuatan politik lokal terkait mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, yang menjadi salah satu tersangka.

“Jika ada yang mengatakan aksi kami bermotif politik, itu keliru. Gerakan kami murni berlandaskan semangat anti-korupsi. Fokus kami adalah tegaknya keadilan, bukan urusan politik,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa tuntutan DPP Gempar NKRI sejalan dengan instruksi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait perkembangan kasus korupsi lampu jalan di Maros yang disebut-sebut jalan di tempat.

DPP Gempar NKRI berharap, upaya mereka dapat mendorong percepatan proses hukum terhadap kasus yang dinilai sudah terlalu lama tertunda.

 

(AK/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS
Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI
Mayat IRT Ditemukan Mengenaskan di Makassar, Misteri Kematian Masih Diselidiki
Innalillahi, HM Alwi Hamu Pendiri Harian Fajar Berpulang
Penyebab Kebakaran Disdik Makassar Masih Misterius, Kasus Korupsi Jadi Fokus Penyelidikan
Panitia CPNS Dosen UNM Diduga Nepotisme, Nilai 71,8 Gugur, 60,9 Lolos
Koalisi Antikorupsi Desak KPK Supervisi Tiga Kasus Korupsi Besar di Sulsel
BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:36 WITA

Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:48 WITA

Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:55 WITA

Mayat IRT Ditemukan Mengenaskan di Makassar, Misteri Kematian Masih Diselidiki

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:02 WITA

Innalillahi, HM Alwi Hamu Pendiri Harian Fajar Berpulang

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:13 WITA

Penyebab Kebakaran Disdik Makassar Masih Misterius, Kasus Korupsi Jadi Fokus Penyelidikan

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA