Begini Jejak Awal Mula Kasus BS dari Penyerobotan Tanah hingga Tuduhan Kolusi

Senin, 5 Agustus 2024 - 05:12 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Begini Jejak Awal Mula Kasus BS dari Penyerobotan Tanah hingga Tuduhan Kolusi

Foto Ilustrasi Kasus Sengketa Tanah di Maros/Ist

Zonafaktualnews..com – Pengadilan Negeri Maros bakal menjadi “arena duel” antara seorang warga Moncongloe berinisial BS melawan ATR/BPN dan Polres Maros dalam kasus sengketa tanah sidang yang dijadwalkan pada 8 Agustus 2024.

BS, seorang warga Moncongloe, telah mengajukan gugatan terhadap Polres Maros dan ATR/BPN, menuduh adanya kolusi antara kedua lembaga tersebut dalam kasus sengketa tanah yang mengancam keadilan dan integritas hukum.

Berikut ini adalah kronologi lengkap yang mengungkap bagaimana dugaan persengkongkolan ini berkembang:

Jejak Awal Mula Kasus BS

  1. Penyerobotan Tanah yang Memicu Sengketa (9 Juni 2022)

Kasus ini dimulai ketika H. Muhammade dan rekan-rekannya diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik BS di Moncongloe pada 9 Juni 2022.

Tindakan ini memicu sengketa yang kemudian melibatkan langkah-langkah hukum.

  1. Upaya Pertama: Somasi (Juni 2022)
BACA JUGA :  Pria Maros yang Ancam Bakar Makassar Ternyata Pengidap ODGJ

Sebagai respons awal, BS mengajukan somasi pertama kepada pihak terlapor. Namun, somasi ini tidak diindahkan, memaksa BS untuk melanjutkan upayanya ke jalur hukum.

  1. Laporan ke Polres Maros (20 Juni 2022)

Merasa bahwa somasi pertama tidak efektif, BS melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polres Maros pada 20 Juni 2022 dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT Polres Maros.

Harapannya adalah agar pihak kepolisian mengambil tindakan yang lebih serius terhadap pelaku.

  1. Somasi Kedua dan Ketiga (Agustus-September 2022)

BS melanjutkan upayanya dengan mengajukan somasi kedua dan ketiga kepada pihak terlapor.

Sayangnya, somasi ini juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, memperburuk situasi dan ketegangan.

  1. Pengembalian Batas Tanah yang Kontroversial (24 Oktober 2022)

Pada 24 Oktober 2022, ATR/BPN Maros melakukan pengembalian batas tanah.

BS menilai bahwa proses ini tidak sesuai dengan sertifikat tanah yang dimilikinya, melainkan berdasarkan versi pihak terlapor.

BACA JUGA :  27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Protes BS terhadap pengembalian batas tanah hanya mendapat saran untuk membiarkan petugas BPN bekerja tanpa tindakan lebih lanjut.

  1. Tindakan Melawan Hukum (22 November 2022)

Masalah semakin rumit ketika pihak terlapor melanjutkan tindakan melawan hukum, termasuk menebangi tanaman milik BS pada 22 November 2022.

Tindakan ini memperkuat dugaan adanya kolusi dan memperburuk ketidakpuasan BS.

  1. Keterlambatan Pemeriksaan Saksi Kunci

Hingga saat ini, saksi kunci bernama Sarbini belum diperiksa. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap keabsahan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Keterlambatan ini semakin memicu dugaan adanya persengkongkolan.

  1. Persoalan SP2HP dari Polres Maros

BS juga mempertanyakan penerbitan SP2HP oleh Polres Maros, yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada pihak terlapor dan dugaan konspirasi yang mempengaruhi proses hukum.

  1. Gugatan dan Sidang yang Menanti
BACA JUGA :  Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Setelah berbagai upaya yang tidak membuahkan hasil, BS mengajukan gugatan terhadap Polres Maros dan ATR/BPN, menuduh adanya ‘persengkongkolan jahat’.

Sidang yang dijadwalkan pada 8 Agustus 2024 akan menjadi momen krusial untuk mengungkap seluruh dugaan kolusi ini dan memberikan keadilan yang layak bagi BS.

Jejak awal mula kasus ini menggambarkan bagaimana masalah sengketa tanah dapat berkembang dari penyerobotan awal hingga dugaan kolusi yang melibatkan lembaga berwenang.

Sidang mendatang akan menjadi kesempatan penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Berita Terbaru